Eminem tuntut partai berkuasa di Selandia Baru

2 Mei 2017 08:44 WIB
Eminem tuntut partai berkuasa di Selandia Baru
Eminem saat tampil di D.C tahun 2014. (Foto dengan atribusi Creative Commons di Wikipedia)
Wellington (ANTARA News) - Penyanyi rap Eminem menuntut partai politik yang berkuasa di Selandia Baru pada Senin (1/5), menuduh mereka menggunakan lagu "Lose Yourself" versi tak berlisensi dalam iklan kampanye.

Pengacara penyanyi asal Amerika Serikat (AS) tersebut mengatakan kepada Pengadilan Tinggi di Wellington bahwa Eminem tidak pernah mengizinkan National Party menggunakan lagu yang tampil dalam film "8 Mile" pada 2002 itu.

Pengacara Garry Williams mengatakan National Party telah melanggar hak cipta Eight Mile Style, penerbit Eminem, dengan menggunakan lagu tersebut dalam iklan televisi pada pemilu 2014.

Williams mengatakan lagu penyanyi rap Detroit itu "ikonik" setelah memenangi Academy Award, dua Grammy dan pujian kritis.

Dia mengatakan bahwa itu artinya hak cipta karya itu "sangat berharga" dan dikontrol ketat oleh penerbit, yang jarang memberikan lisensi untuk tujuan iklan.

Tidak ada rincian informasi mengenai ganti rugi yang diinginkan Eminem.

Pengacara National Party siap mendebat nada "Eminem-esque" yang mereka gunakan adalah lagu generik yang merupakan bagian dari satu perpustakaan dari pemasok produksi musik Beatbox.

Mereka akan menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta itu merupakan ketidaksengajaan.

Direktur kampanye partai konservatif itu, Steven Joyce, membantah klaim Eminem ketika sengketa itu muncul tahun 2014, demikian menurut warta kantor berita AFP. (hs)



Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017