"Cara-cara adudomba seperti itu tidak saja menganggu kenyamanan para pengelola media itu, tapi juga berpotensi menganggu kenyamanan publik," kata Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut melalui keterangan tertulis, Jumat.
Ia mengatakan, publik kehilangan sumber berita dan Tempo.co sendiri tentu saja dirugikan dalam banyak hal yaitu kehilangan pembaca dan potensi bisnis.
"Upaya peretasan ini membunuh hak publik untuk mengakses informasi yang disajikan oleh media itu," tuturnya.
(Baca: Laman Tempo diretas, ada tulisan "bebaskan Ahok")
Menurut Wanseslaus, sebagai media kredibel, Tempo.co menerapkan azas jurnalisme yang benar dalam seluruh tata kerja memproduksi sebuah berita.
Segala keberatan terhadap konten yang dipublikasikan, kata dia, dapat ditempuh dengan mekanisme yang sudah ditentukan oleh Undang-undang Pers No.40 tahun 1999.
AMSI juga mendesak Polri untuk memburu para pelaku dan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.
Menurut Wanseslaus, sebagai media kredibel, Tempo.co menerapkan azas jurnalisme yang benar dalam seluruh tata kerja memproduksi sebuah berita.
Segala keberatan terhadap konten yang dipublikasikan, kata dia, dapat ditempuh dengan mekanisme yang sudah ditentukan oleh Undang-undang Pers No.40 tahun 1999.
AMSI juga mendesak Polri untuk memburu para pelaku dan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017