"Kedatangan kami ini untuk mendiskusikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang terkait dengan profesi bagi kalangan artis dan pekerja seni. Kami ingin sama-sama mencari solusi agar aspek perlindungan dan kesejahteraannya terus meningkat," kata Marcella, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Jumat, Marcella mengatakan PARFI 56 masih merumuskan solusi dari persoalan yang dihadapi artis dan pekerja seni seperti masalah jam kerja, pekerja anak, sertifikasi profesi, maupun aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para aktor maupun pekerja seni lain, di Indonesia.
"Di Perancis jam kerja aktor delapan jam. Karena aktor di depan kamera tidak hanya terkuras tenaga secara fisik tapi juga mental. perhitungan jam kerja apakah mulai dari kamera on atau dia datang dan beberapa masalah lain kita ingin diskusikan ini dengan pak Menteri," kata Marcella yang didampingi rekan artis Wanda Hamidah dan Dennis Adhiswara.
Menanggapi persoalan tersebut, Menaker mengatakan bahwa Kemnaker sudah mengkaji persoalan ketenagakerjaan di dunia perfilman seperti jam kerja, upah dan beberapa hal lain.
"Kita terus mendiskusikan persoalaan ketenagakerjaan dalam dunia artis dan pekerja seni. Kita terus kaji dan terapkan norma-norma dasar seperti persoalan jam kerja, perlindungannya, jaminan sosialnya dan lain-lain. Ini menjadi perhatian bersama," kata Hanif.
Menurut Hanif, kunci keberhasilan agar persoalan ketenagakerjaan dapat berjalan baik adalah penerapan aturan ketenagakerjaan dan hubungan kerja yang sehat.
"Harus ada hubungan kerja yang jelas. Harus dimasukkan juga ke perjanjian kerja, misalnya soal upah, jam kerja, jam istirahat, perlindungan dan jaminan sosialnya. Ini yang harus kita benahi terus," kata Hanif.
Menaker menambahkan ke depannya persoalan sertifikasi juga harus menjadi perhatian bersama pemerintah, dunia industri perfilman dan pekerja seni sebab sertifikasi kompetensi merupakan persoalan tidak hanya pada level nasional, tapi juga internasional.
"Oleh karena itu, kita ajak pemangku kepentingan terkait untuk membicarakan soal penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di semua sektor, termasuk dunia artis dan pekerja seni. Harus juga diterapkan soal KKNI-nya," kata Hanif.
Adanya standar kompetensi bagi para artis dan pekerja seni diharapkan mewujudkan penghargaan yang lebih layak terhadap profesi tersebut serta dapat meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi kalangan artis dan pekerja seni di Indonesia.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017