"Jumlah tersebut meningkat siginifikan dibandingkan triwulan IV/ 2016 yang hanya Rp1,14 triliun atau naik 161,15 persen," kata Kepala BI perwakilan Sumatera Barat Puji Atmoko di Padang, Jumat.
Ia menjelaskan uang tidak layak edar tersebut meliputi uang lusuh, cacat, rusak, dan uang yang dicabut dan ditarik peredarannya.
"Uang lusuh pada umumnya bentuk fisiknya tidak berubah tapi kondisinya telah berubah seperti terkena jamur, minyak, bahan kimia dan coretan," kata dia.
Uang rusak ukuran dan fisiknya telah berubah disebabkan terbakar, berlubang, sebagian komponen hilang karena sobek, lanjutnya.
Ia menyebutkan pada 2016 jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan BI Sumbar mencapai Rp5,74 triliun, 2015 sebesar Rp6,51 triliun dan 2014 sebanyak Rp4,45 triliun.
Pada sisi lain ia menyampaikan peredaran uang kartal di provinsi itu mengalami net inflow atau lebih banyak uang yang masuk dibandingkan yang telah dikeluarkan BI.
Pada triwulan I/2017 uang yang masuk ke dalam sistem perbankan Sumbar mencapai Rp4,29 triliun, katanya.
Sementara pada triwulan I/2017 BI Sumbar menemukan 138 lembar uang palsu dari hasil klasifikasi perbankan, maupun dari kepolisian.
Ia menyebutkan dalam enam tahun terakhir temuan uang palsu terus meningkat, pada 2012 383 lembar, 2013 392 lembar, 2014 607 lembar, 2015 573 lembar dan 2016 759 lembar.
Menariknya pada 2016 terdapat uang pecahan Rp5.000 yang dipalsukan dan yang terbanyak tetap didominasi pecahan besar yaitu Rp100 ribu dan Rp50 ribu, ujar dia.
Puji mengajak masyarakat yang ada di Sumbar untuk beralih menggunakan transaksi keuangan nontunai karena sifatnya yang lebih praktis dan efisien.
"Transaksi nontunai memiliki banyak kelebihan di antaranya lebih aman dan praktis karena penggunanya tidak perlu repot membawa uang kartal," kata dia.
Ia mengatakan selain lebih praktis, transaksi nontunai juga lebih hemat karena Bank Indonesia tidak perlu banyak mencetak uang kartal.
Ia menambahkan transaksi nontunai juga akan menghindari terjadinya kasus pengembalian uang saat berbelanja dengan permen karena jika nontunai berapa pun nilai nominal transaksi dapat dilakukan.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017