• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin dorong perkebunan tebu luar Jawa menunjang pabrik gula

Kemenperin dorong perkebunan tebu luar Jawa menunjang pabrik gula

15 Mei 2017 07:36 WIB
Kemenperin dorong perkebunan tebu luar Jawa menunjang pabrik gula
Salah satu pabrik gula di Jawa. (istimewa)

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian mendorong perkebunan tebu rakyat di luar pulau Jawa untuk menunjang produksi pabrik gula yang terintegrasi, demikian disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

 

Menurut Menperin, pihaknya telah menyiapkan berbagai kebijakan strategis dalam pengembangan industri di luar Jawa serta merevitalisasi pabrik gula yang ada di pulau Jawa. 


“Dengan begitu, daya serap bahan baku semakin tinggi sehingga memerlukan perluasan perkebunan tebu rakyat,” paparnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu.

 

Airlangga menjelaskan, pencanangan swasembada gula sudah dilakukan sejak tahun 2009, namun belum terwujud sampai saat ini, salah satunya disebabkan karena pembangunan pabrik gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu membutuhkan investasi yang besar.

 

Di sisi lain, insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday yang disediakan untuk pembangunan pabrik gula yang terintegrasi dengan tebu, belum menarik bagi investor. 


“Maka di samping pemberian insentif tersebut, perlu diberikan fasilitas memperoleh bahan baku Gula Kristal Mentah (GKM) impor,” tuturnya.

 

Jadi, Airlangga mengemukakan, tujuan sesungguhnya pemberian fasilitas bahan baku GKM impor adalah untuk menarik minat investor di bidang industri gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu, mempercepat pengembangan perkebunan tebu secara bertahap dalam memenuhi kebutuhan bahan baku tebu untuk operasional pabrik.



Baca juga: (Kementerian BUMN siap tutup 23 pabrik gula)



Selain itu, memaksimalkan utilisasi mesin-mesin pabrik melalui penyediaan bahan baku yang belum semuanya dapat terpenuhi dari perkebunan tebu.

 

“Selain itu, penerima insentif juga diharapkan dapat memenuhi beberapa kriteria seperti pabrik gula baru atau pabrik gula yang melakukan perluasan secara terintegrasi dengan perkebunan tebu untuk membangun pabrik gula lengkap mulai dari proses ekstraksi (stasiun gilingan) sampai proses kristalisasi agar menghasilkan gula sesuai dengan standar yang ditentukan,” paparnya.

 

Selain itu, penerima insentif harus merupakan pabrik gula baru yang mempunyai Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan setelah tanggal 25 Mei 2010 (setelah Perpres No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal).

 

Insentif hanya diberikan paling lama 7 tahun bagi pabrik gula baru yang terintegrasi dengan perkebunan tebu yang berada di luar Pulau Jawa; dan paling lama 5 tahun bagi pabrik gula baru yang terintegrasi dengan perkebunan tebu yang berada di Pulau Jawa serta paling lama 3 tahun bagi pabrik gula perluasan yang terintegrasi dengan perkebunan tebu.

 

Para penerima insentif juga diwajibkan untuk memiliki mesin atau peralatan penggilingan tebu. Mereka juga diwajibkan mengembangkan perkebunan tebu yang tertuang dalam business plan dan roadmap serta wajib melaporkan progres implementasi business plan dan roadmap Pengembangan perkebunan tebu kepada Direktur Jenderal yang membidangi industri gula paling sedikit setiap 6 bulan sekali.

 

Sementara itu, Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengungkapkan, revitalisasi pabrik gula membutuhkan dana besar. “Pabrik gula milik BUMN sudah seharusnya direvitalisasi, hanya saja butuh dana besar untuk melakukannya,” ujarnya. 


Kemenperin memperkirakan dana yang dibutuhkan mencapai Rp8 triliun.

 

Lebih lanjut, kata Panggah, untuk produksi gula rafinasi diperlukan teknologi karbonasi, sedangkan teknologi yang dimiliki pabrik gula saat ini adalah teknologi lama yang menggunakan sistem solutasi. 


“Kebutuhan gula rafinasi akan meningkat seiring dengan pertumbuhan industri makanan dan minuman,” jelasnya.

 

Panggah juga menyatakan, untuk pembelian mesin dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 25 persen ke atas, akan mendapatkan tambahan anggaran sebesar 10 persen. Jika pabrik gula membeli mesin baru dari dalam negeri, Kemenperin memberikan alokasi dana sekitar 22,5 persen. 


“Mesin untuk produksi gula sebagian besar sudah dipenuhi dari dalam negeri, hanya turbin yang masih impor dari India,” imbuhnya.

 

Panggah optimistis, adanya revitalisasi pabrik, produksi gula bisa meningkat sehingga mampu memenuhi target swasembada gula. Dia mengakui selama ini gairah untuk revitalisasi dari manajemen pabrik gula masih perlu didorong.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017