Peraturan tentang insentif tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 tahun 2017 tentang fasilitas memperoleh bahan baku dalam rangka pembangunan industri gula.
"Tujuannya menarik minat investor di bidang industri gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu, mempercepat pengembangan perkebunan tebu dan memaksimalkan utilisasi mesin-mesin pabrik," kata Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto di Jakarta, Rabu.
Menurut peraturan tersebut, pabrik gula di luar Pulau Jawa diberikan izin impor bahan baku GKM selama tujuh tahun secara bertahap. Pada tahun pertama, Kemenperin memberikan izin impor 90 persen dari seluruh kebutuham bahan baku dan 0 persen di tahun ke delapan.
Kemudian, untuk pabrik gula yang berada di Pulau Jawa, izin impor diberikan selama lima tahun dan secara bertahap impornya terus dikurangi. Sementara pabrik gula yang melakukan perluasan, diberikan insentif selama tiga tahun.
Adapun pabrik gula yang bisa memanfaatkan insentif tersebut yakni pabrik gula baru atau perluasan yang terintegrasi dengan perkebunan tebu yang membangun pabrik gula lengkap mulai dari proses ekstraksi atau penggilingan sampai proses kristalisasi sesuai standar yang dibutuhkan.
Selain itu, Izin Usaha Industri (IUI) pabrik gula tersebut terbit setelah 25 Mei 2010 atau setelah Perpres 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Untuk memperoleh insentif tersebut, pabrik gula harus mengajukan permohonan rekomendasi persetujuan impor gula yang kemudian akan diverifikasi.
Menurut Panggah, verifikasi dilakukan untuk menilai kebenaran dokumen, memeriksa kebenaran laporan pelaksanaan impor gula dan melakukan validasi atas kepemilikan kebun dan atau kemitraan.
"Hasil verifikasi sebagai persyaratan permohonan rekomendasi persetujuan impor gula sejak tahun kedua," ungkap Panggah.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017