Dirjen Migas kaji aturan investasi "deep water"

18 Mei 2017 17:08 WIB
Dirjen Migas kaji aturan investasi "deep water"
Kilang minyak (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)
Jakarta (ANTRAA News) - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan sedang mengkaji aturan yang berbentuk Kepres guna memaksimalkan investasi kilang di perairan dalam, "deep water".

"Bagaimana bisa membuat investasi di ultra deep water lebih menarik? saat ini memang kasus yang kami alami untuk mengeluarkan Kepres yang mengatur pemaksimalan investasi deep water," katanya di acara Asosiasi Migas Indonesia (IPA), Jakarta, Kamis.

Wiratmaja juga menjelaskan bahwa untuk menarik banyak investor, pemerintah mengakui belum memiliki infrastruktur yang cukup baik guna mendatangkan investasi migas sebanyak-banyaknya.

Dalam penjelasannya ia juga menyebutkan jika karakteristik wilayah Indonesia memiliki potensi yang berbeda-beda, sehingga jika dalam skema gross split akan mendapat perhitungan split yang berbeda pula.

"Kami sangat memahami karakteristik wilayah, sehingga ada split alternatif untuk perairan dalam dan ada kalkulasinya," katanya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menjelaskan aturan gross split memang untuk efisiensi investasi.

"Dijalankan dulu gross split, nanti dilihat dua tiga tahun kedepan, kalau memang banyak yang tidak diuntungkan, ya bisa diamandemen lah," kata Amien.

Ia mengatakan gross split serta alternatif split-nya dibuat tidak asal-asalan, ada kajian dan diskusi dalam penentuannya, sehingga bertujuan untuk sama-sama diuntungkan.

"Dari 85 blok, 84 diantaranya adalah masih PSC cost recovery dan satunya, gross split, kalau kita kalkulasi di tahun 2025 atau 8 tahun lagi akan ada sebanyak 81 gross split yang perpanjang dan 51 bakal gross split baru," tuturnya.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017