"Ditahan hingga 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang," kata
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Senin.
Penahanan itu dilakukan menyusul diterbitkannya surat perintah penahanan usai pemeriksaan para tersangka.
Ke-14 tersangka menjalani pemeriksaan sejak Minggu (21/5) siang hingga tengah malam.
Para taruna itu dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.
Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akpol Semarang Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam.
Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017