Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Sacramento di Medan, Selasa, saat pemusnahan produl ilegal tersebut mengatakan, semua produk yang dimusnahkan tersebut didapat dari hasil pengawasan terhadap 17 sarana dari sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara.
"Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman kantor BBPOM Medan dan dilanjutkan ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Medan Marelan dengan cara ditanam," katanya.
Produk yang dimusnahkan tersebut berjumlah 371 jenis dengan 382.857 kemasan yang masing-masing terdiri dari 66 jenis obat (1.935 kemasan), 29 jenis obat tradisional (151 kemasan), 230 jenis kosmetik (13.267 kemasan) dan 46 jenis pangan (216.013 kemasan).
Ia mengatakan, hasil pengawasan yang dilakukan selama tahun 2016, menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan pangan tanpa izin edar dan obat tradisional tanpa izin edar.
Selama periode tersebut, pihaknya telah menangani 19 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia, dengan hasil 16 kasus P-21 diantaranya 14 kasus telah tahap II dengan dilimpahkan ke pengadilan, dan dua kasus akan diserahkan ke JPU.
Sementara untuk tahun 2017, pihaknya telah menangani tujuh kasus, diantaranya dua kasus sudah tahap 1 dan lima kasus masih dalam proses penyidikan.
"Kedepan, kami akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektoral," katanya.
Pewarta: Juraidi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017