"Mulai libur terhitung 4 Juni hingga 10 Juli," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, liburnya aktivitas sekolah ini sudah menjadi kebijakan bersama dan berlangsung tiap tahun.
Tujuannya agar para siswa bisa memaksimalkan ibadah mereka tanpa harus terganggu karena merasa letih saat menunaikan puasa. Selain itu semester kenaikan kelas juga sudah selesai dan ini digabung sekaligus dengan libur pascapenerimaan rapor.
"Apalagi tahun ajaran baru juga baru mulai Juli," katanya.
Namun demikian ia mengimbau dalam masa libur ada aktifitas keagamaan yang harus dilakukan semasa itu.
Ia menjelaskan pihaknya sudah menyebarkan edaran ke seluruh sekolah untuk menggelar pesantren kilat selama empat hari.
"Libur setelah pembagian rapor kenaikan kelas (3 Juni), kan ada waktu empat hari jelang pembagian rapor, itu akan diisi dengan kegiatan pesantren kilat," kata Jamal.
Untuk kegiatan pesantren kilat, dalam edaran yang disampaikan ke masing-masing sekolah, jamal menjelaskan kegiatan akan dimulai pada pukul 09.00 Wib dan ditutup dengan Salat Zuhur berjemaah.
Menurut dia untuk kegiatan pesantren kilat tidak diterapkan kepada jenjang sekolah PAUD/TK dan SD kelas satu hingga kelas tiga.
Ia mengimbau dengan diiberlakukannya libur selama bulan Ramadan tersebut, katanya para orangtua dan masyarakat bersama-sama harus ikut berperan mengarahkan anak ikut dalam kegiatan keagamaan.
"Libur sekolah, bukan berarti libur belajar. Para siswa masih bisa belajar di rumah dengan orang tua dan masyarakat," pungkasnya.
Pewarta: Fazar/Vera
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017