Jakarta (Antara) -- Komitmen pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR untuk memberikan bantuan dan/kemudahan perolehan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terus digaungkan.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti saat meresmikan kantor baru PPDPP di bilangan Palatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Walaupun kantornya terpisah dengan Kementerian PUPR, namun Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) terus berkoordinasi untuk penyaluran dana dalam merealisasikan perolehan rumah untuk rakyat.
Saat ini, kata Lana, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tahun 2017 hingga bulan Mei sudah mencapai 5.149 unit rumah. Bila ditotal dari tahun 2010 sudah mencapai 501.214 unit.
Kebutuhan akan perumahan yang layak bagi MBR mendapat perhatian khusus dari pemerintah, maka dari itu Lana meminta PPDPP yang menjadi operator penyaluran dana pembiayaan perumahan untuk terus menjaga komitmen mereka.
"PPDPP harus terus berkomitmen dalam menyalurkan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), sehingga program pemerintah untuk memberikan bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi MBR dapat terpenuhi," kata Lana.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Anita Firmanti Eko Susetyowati yang hadir dalam acara tersebut juga menekankan pentingnya peran PPDPP dalam penyaluran bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi MBR berupa KPR FLPP, sebab keberhasilan PPDPP merupakan cermin dari keberhasilan kinerja Kementerian PUPR.
"PPDPP dalam penyelenggaraan penyaluran bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah tetap harus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR (Ditjen Pembiayaan Perumahan) karena meskipun setengah swasta, PPDPP adalah bagian dari Kementerian PUPR. PPDPP harus bisa membuktikan pelayanan kepada MBR dalam menyelenggarakan penyaluran bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah," ujar Anita.
Seperti diketahui PPDPP mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Permen 05/PRT/2017 Tentang Perubahan atas peraturan Menteri PUPR, nomor 15/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR.
PPDPP merupakan salah satu unsur pendukung pelaksanaan program pengembangan pembiayaan perumahan yang bertanggungjawab kepada Menteri PUPR melalui Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan merupakan salah satu unit organisasi di Kementerian PUPR yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan.
Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017