Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Komes Pol Winarta di Jambi, Sabtu membenarkan tangkapan itu dan kini ketiga sopir yang mengangkut rokok dengan mobil minibus tersebut diamankan dan diperiksa serta diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Jambi sebagai lembaga yang paling pas menanganinya.
Ketiga sopir yang mengangkut 36 ribu bungkus rokok merek Barbar Exclusive ilegal itu kini diamankan oleh pihak kepolisian yakni MA (33), AS (25), dan SK (37), warga Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Kasus itu diungkap Polda Jambi atas adanya informasi yang didapat, bahwa ada pengiriman barang yang diduga menggunakan cukai palsu. Setelah dikembangkan kasusnya, informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lapangan.
Hasil penyelidikan di lokasi jalan lintas timur Sumatera, tepatnya di Km 22 depan BBP Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, petugas kepolisian melihat tiga unit mobil mencurigakan tengah melintas yakni Suzuki T Futura dengan nomor polisi BH 1262 BI, Mitsubishi Kuda BH 1807 AO, dan Suzuki ST 150 Futura BH 1302 FJ.
Petugas di lapangan kemudian memberhentikan ketiga mobil yang melintas tersebut dan kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya, di mobil yang dikendarai MA, AS, dan SK ditemukan 30 karton berisi rokok merk Barbar Exclusive dan jumlah total 36 ribu bungkus.
"Kasus tersebut kini diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Jambi untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjutnya," kata Winarta.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017