"Kami jamin tidak ada praktik uang dalam opini WTP yang diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota seluruh Kalsel," ujarnya, di Banjarbaru, Senin, usai penyerahan LHP pemkab/pemkot se-Kalsel.
Pernyataan itu menjawab pertanyaan terkait dugaan adanya pemberian uang atas opini WTP dari BPK, seperti kasus yang terjadi pada opini BPK kepada Kemendes RI.
Pertanyaan itu diajukan karena BPK Perwakilan Kalsel memberikan opini WTP kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Kalsel yang terdiri dari 11 kabupaten dan dua kota.
Menurut dia, pemeriksaan yang rutin dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan pegawai maupun auditor yang menjalankan tugas secara profesional.
"Tim lapangan baik pegawai maupun auditor BPK yang diturunkan melakukan pemeriksaan bekerja profesional dan sesuai prosedur, sehingga kami yakin hasilnya murni," ujarnya pula.
Dia menjelaskan, pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan tim lapangan, baik evaluasi internal maupun eksternal yang melibatkan auditor dari BPK pusat.
"Jika pemeriksaan selesai dilanjutkan evaluasi internal yang dilakukan secara berjenjang melibatkan auditor internal hingga auditor pusat, sehingga evaluasi benar-benar menyeluruh," katanya lagi.
Dia mengatakan, evaluasi juga melibatkan tim review yang melibatkan banyak pihak, sehingga keputusan menetapkan opini WTP tidak dilakukan satu hingga dua orang tetapi satu tim.
"Tim review terdiri dari auditor intern BPK dan auditor pusat yang merupakan akuntan ahli. Jumlahnya 12 orang, sehingga keputusan dilakukan tim dan bukan satu dua orang," ujarnya.
Sebanyak 13 kabupaten dan kota seluruh Kalsel menerima opini WTP dari BPK Kalsel, yakni Kabupaten Banjar, Kotabaru, Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Barito Kuala, Tapin, Tabalong, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, dan Kota Banjarmasin serta Kota Banjarbaru.
(T.KR-YRZ/B014)
Pewarta: Yose Rizal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017