"Pengungkapan kasus peredaran permen karet berbahaya dan kedaluwarsa ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami kembangkan. Pada kasus ini kami menangkap seorang pelaku pemilik sekaligus pengedar permen tersebut yakni Supeno warga Kampung Benteng Tengah, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur di Sukabumi, Selasa.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengemas ulang permen karet yang sudah kedaluwarsa kemudian menjualnya kembali ke warung atau lapak-lapak jajanan anak-anak.
Bahkan, permen tersebut juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan diduga bahan bakunya berasal dari zat kimia berbahaya seperti pewarna serta perasa kimia dan lain-lain.
Dari rumah yang juga gudang penyimpanan permen karet tersebut polisi menyita 46 dus berukuran sedang yang berisi permen karet dan tiga bal permen karet yang seluruhnya sudah kedaluwarsa. Kemudian satu karung bungkus permen karet bekas berbahan plastik dan satu karung bungkus permen karet kemasan dus kecil.
"Keterangan tersangka, jutaan butir permen karet kedaluwarsa tersebut didapatnya dari seseorang di wilayah Kabupaten Cianjur. Hingga kini pemasok permen berbahaya ini masih dalam perburuan kami," tambahnya.
Rustam mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) jo 139 UURI 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UURI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Supeno mengaku barang ilegalnya tersebut didapat dari seseorang di Cianjur, namun aksinya tersebut keburu terbongkar pihak kepolisian sebelum diedarkan ke masyarakat.
(Baca juga: Permen karet bikin sehat? ya. Ini buktinya)
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017