"Ya hari ini sidang dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan pada Rabu (24/5) Djan Faridz yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ahmad, menyatakan merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 33 UU Parpol dan Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada.
"Pemohon merasa dirugikan haknya karena seharusnya Pemohon adalah yang berhak untuk disahkan sebagai Ketua Umum DPP PPP oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," ujar Ahmad.
Namun meskipun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sudah menyatakan hal serupa, Menteri Hukum dan HAM belum mengesahan Djan Faridz sebagai Ketua Umum DPP PPP, akibat berlakunya ketentuan a quo.
Lebih lanjut Djan Faridz menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 33 UU Parpol serta Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada, telah memberikan kemungkinan bagi Menteri Hukum dan HAM untuk mencampuri perselisihan internal partai politik.
Djan Faridz beranggapan, seharusnya kewenangan memutuskan perselisihan partai politik merupakan kewenangan lembaga peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Sebelumnya Djan Faridz pernah mengajukan permohonan uji materi serupa dengan dalil yang sama di Mahkamah Konstitusi.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017