"Densus menggeledah rumah MA. MA ini ditangkap hari ini. Hari ini ada dua terduga teroris yang ditangkap yakni MA dan WT," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, di Pos Polisi Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu.
Rumah MA yang digeledah beralamat di Kampung Sindangsari RT 5 RW 21 Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dari hasil penggeledahan di rumah MA ditemukan sejumlah barang bukti yakni dokumen proklamasi Daulah Islam Irak, dua ponsel, dua simcard, tiga buah micro SD, sebuah panci presto, satu majalah Al Waie Umat Menyambut Khilafah, sebuah kartu anjungan tunai mandiri (ATM), satu logo ISIS yang bertuliskan Mujahid Muda Muhammad Neil, dua buah pisau, satu bundel cetak artikel berjudul Menimbang Jihad Politik Praktis karya Hamdan Zoelva.
Selain itu juga satu bundel cetak artikel berjudul Pidato Amanah Amirul Mujahidin karta Abu Bakar Baasyir, satu artikel berjudul Jalan Keluar Penyatuan Umat Islam, satu artikel berjudul Perjuangan Islam Menurut Manhaj Rasul, satu bundel buletin Laskar Jihad, satu bundel artikel berjudul Tansiq Tinjauan Syari, Langkah-langkah Urgensinya, dan satu bundel dokumen tentang jihad fisabilillah.
Setelah menggeledah rumah MA, tim gabungan kini menggeledah rumah terduga teroris berinisial WT di Kelurahan Pasir Biru, Cibiru, Bandung.
Pada Rabu, tim Densus 88 dibantu Polda Jawa Barat menangkap dua orang terduga teroris berinisial WT dan MA di Bandung, Jawa Barat.
Yusri mengatakan WT ditangkap di Soreang, Bandung, sementara MA ditangkap di Cileunyi, Bandung, Jawa Barat.
Menurut dia, WT dan MA perannya memberikan tausyiah kepada dua pelaku bom bunuh diri Terminal Kampung Melayu, Ichwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri pada Jumat (19/5).
"Jadi WT, MA dan MI memberikan tausyiah kepada INS dan AS pada lima hari sebelum terjadinya peledakan. Mereka bertemu untuk mengadakan pengajian," katanya.
Yusri menambahkan WT merupakan kepala tim Yayasan Asykari As Sunnah yang berlokasi di Cileunyi, Bandung. Sementara MI adalah pimpinan yayasan tersebut.
"Tausyiahnya mengenai apa masih diusut, apakah mengajak jadi pengantin atau tidak," katanya.
MI diketahui telah ditangkap oleh Densus 88 di Jatinangor, Bandung pada Senin (5/6).
MI merupakan seorang residivis yang dibebaskan pada 2015 atas kasus peledakan bom Cibiru.
"MI divonis tujuh tahun, lalu mendapat remisi, akhirnya setelah dipenjara lima tahun, dibebaskan," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017