Siti Fadilah tegaskan tidak korupsi dana alkes

7 Juni 2017 18:20 WIB
Siti Fadilah tegaskan tidak korupsi dana alkes
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Mantan Menteri Kesehatan yang sebelumnya dituntut enam tahun penjara tersebut membacakan pledoi berjudul Setitik Harapan Menggapai Keadilan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Tidak ada arahan menteri untuk menunjuk PT Indofarma, sedangkan dakwaan JPU bahwa Menkes memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN, hal itu tidak terbukti sama sekali,"

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes).

Pengadaan itu guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk. dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Siti Fadilah dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, mengatakan, "Takdir Allah Swt. saya harus menjalani satu peristiwa dalam hidup yang tidak pernah saya bayangkan."

Ia mengucapkan, "Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK sampai persidangan hari ini, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum."

Pledoi Siti Fadilah berjudul "To See the Unseen, Setitik Harapan Menggapai Keadilan" dibacakan sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Siti untuk divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Sebagai ibu dan nenek sekaligus muslimah saya sangat merindukan bisa berpuasa Ramadan, tarawih bersama dengan anak cucu di rumah, apalagi di penghujung usia saya seperti saat ini," kata Siti Fadilah tersedu.

Menurut Siti, banyak fakta persidangan yang tidak diungkap bahkan sengaja dihilangkan.

"Tidak ada arahan menteri untuk menunjuk PT Indofarma, sedangkan dakwaan JPU bahwa Menkes memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN, hal itu tidak terbukti sama sekali," kata Siti.

Ia menilai bahwa inti dakwaan adalah Menteri Kesehatan punya niat untuk mencari keuntungan finansial bagi diri sendiri orang lain atau korporasi dengan cara membuat surat rekomendasi abal-abal dengan verbal abal-abal.

"Mohon maaf saya buat istilah abal-abal karena surat rekomendasi penunjukan langsung itu tidak melalui prosedur yang benar," ungkap Siti.

Bahkan, Siti Fadilah mengaku dirinya pernah diundang sebagai saksi di persidangan Mulya Hasjmi. Ketika sedang menunggu waktu untuk dipanggil, dia mengaku sebagai pejabat tinggi negara, dipersilakan duduk di ruangan para jaksa. Banyak di antara mereka meminta foto bersama, tiba-tiba datang dua anak muda dengan seragam jaksa dan dua orang itu pun bertegur sama dengan para jaksa di ruangan.

"Dengan tersenyum, mereka mendekati saya dan meminta untuk berfoto bersama, tentu saja saya persilakan. Ketika merapat kepada saya, salah satunya berbisik ibu saya tahu siapa ibu, saya fans ibu, maaf ibu sedang dizalimi, tenang, ya, bu, ini ada dokumen yang mungkin ibu perlukan, sambil memberikan gulungan kertas yang ada di tangannya, kemudian meninggalkan saya," ungkap Siti Fadilah.

Setelah dibuka ternyata dokumen itu adalah verbal resmi dari surat rekomendasi penunjukan langsung Nomor 15912/Menkes/2005 yang dia cari-cari dan pernah ditanyakan penyidik Bareskrim berkali-kali.

"Saya mencari pemuda itu tetapi sudah tidak ada. Saya ingin berterima kasih kepada mereka tetapi tidak tahu keberadaannya, pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada kedua pemuda itu," tambah Siti.

Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah juga membantah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dalam bentuk mandiri traveller cheque (MTC) dari Sriwahyuningsih dan Rustam Pakkaya karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan Alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alkes tersebut.

"Saya benar-benar tidak menerima MTC berapa pun dari siapa pun. Saya hanya bisa bersumpah demi Allah pada bulan Ramadan yang suci ini. Demi Allah kiranya Allah melaknat orang yang memfitnah saya menerima MTC seperti dalam dakwaan. Mudah-mudahan Allah mengabulkan doa orang yang dizalimi dalam bulan yang suci ini," kata Siti Fadilah dengan suara bergetar dan disambut seruan "amin" oleh para pendukungnya di ruang sidang.

Siti menuding sudah disiapkan saksi yang dibentuk secara sistematis untuk menunjukkan dirinya menerima MTC dengan melibatkan kelaurganya.

"Saya tahu siapa yang bermain dalam kasus ini. Sekali lagi saya tidak salah tetapi kalah. Menang atau kalah adalah hasil yang pasti dalam suatu perjuangan dan saya dalam posisi kalah meski saya benar," ungkap Siti.

Siti Fadilah dalam pledoinya pun tidak menyinggung soal dana Rp600 juta yang disebut JPU mengalir ke mantan Ketua Umum PAN Amien Rais.

Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017