Bandung (ANTARA News) - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyerahkan dokumen salinan dan petikan keputusan pemberhentian Wali Kota Cimahi Atty Suharti dengan masa jabatan 2012-2017, dokumen tersebut diserahkan kepada Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis.Harapannya segera pemerintahan dan pembangunan Cimahi terus berlangsung sebagaimana mestinya dan tetap optimal
Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 132.32-3227 tentang Pemberhentian Sementara Walikota Cimahi Provinsi Jawa Barat.
Atty telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.
Saat ini, Atty sedang menjalani proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang dipertegas dengan Register Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bdg.
Untuk itu, Atty tidak dapat hadir menerima secara langsung salinan dan petikan Keputusan Mendagri tersebut.
Dengan adanya keputusan ini, tugas dan wewenang Wali Kota Cimahi sebagaimana diputuskan dalam Kepmendagri tersebut, dilaksanakan oleh Sudiarto, sebagai Wakil Wali Kota Cimahi Masa Jabatan Tahun 2012-2017.
Sementara itu Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar berharap Wakil Wali Kota Cimahi serta jajaran DPRD Kota Cimahi tetap memelihara kebersamaan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta tetap menjaga hubungan harmonis dan kondusif.
"Harapannya segera pemerintahan dan pembangunan Cimahi terus berlangsung sebagaimana mestinya dan tetap optimal. Dan ada Ketua DPRD (Kota Cimahi) juga tadi sebagai bagian dari pemerintahan harus tetap sinergi," kata Wagub usai acara penyerahan keuputusan Mendagri.
"Kita harapkan semuanya berjalan dengan baik. Jangan sampai ada yang terhambat, termasuk juga pelayanan publik," lanjutnya.
Wagub menambahkan, selama proses hukum berlangsung semua pihak harus tetap menghormati dan mengacu pada prinsip praduga tak bersalah hingga proses hukum yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto mengatakan ia berkomitmen untuk meneruskan pembangunan dan pemerintahan di Cimahi.
Namun, dirinya belum mengetahui apakah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota atau tidak.
"Saya belum buka (keputusan Mendagri), ya keliatannya seperti itu," ujar Sudiarto.
Sudiarto pun mengatakan akan melaksanakan roda pemerintahan di Cimahi sesuai dengan program yang sudah direncanakan dalam APBD Kota Cimahi.
Hal ini pun tidak mengganggu roda pemerintahan dan program pembangunan di Cimahi.
"Semuanya (pemerintahan dan pembangunan) tetap berproses, tetap berjalan seperti adanya. Biasa aja," kata Sudiarto.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017