• Beranda
  • Berita
  • Kementan batal kembangkan Naduk jadi pulau karantina

Kementan batal kembangkan Naduk jadi pulau karantina

8 Juni 2017 16:15 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Badan Karantina Pertanian Kementarian Pertanian menyatakan rencana mengembangkan Pulau Naduk, Bangka Belitung menjadi pulau karantina batal setelah dilakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Banun Harpini di Jakarta, Kamis mengatakan, pihaknya telah melakukan proses analisis mengenai dampak lingkungan, dan hasilnya Pulau Naduk dinilai tidak cocok dijadikan sebagai tempat karantina hewan.

"Hasil amdal ternyata lahan di Pulau Naduk tidak layak dibangun instalasi karantina," ujarnya di sela peringatan Bulan Bakti Karantina Pertanian ke 140.

Menurut dia, secara geografis Pulau Naduk berada di cekungan laut pada ketinggikan 15 centimenter hingga 80 centimeter di atas permukaan laut sehingga membuat pulau tersebut memiliki risiko terendam pada saat air pasang atau banjir rob.

Selain letak pulau yang berada di cekungan, tambahnya, Pulau Naduk juga merupakan habitat alami buaya yang merupakan hewan dilindungi undang-undang sehingga untuk memindahkannya tidak memungkinkan karena harus membangung habitat alami yang serupa.

"Dengan posisi tersebut tak mungkin dibangun instalasi maupun digunakan untuk memelihara ternak sapi," ujar Banun Harpini.

Terkait hal itu, Banun mengatakan, pihaknya belum mencari lokasi baru sebagai pengganti Pulau Naduk yang akan dijadikan pulau karantina karena payung hukum mengenai pulau karantina tersebut belum terbit hingga saat ini.

"Untuk pulau lain, nanti tergantung pemerintah karena rancangan peraturan pemerintah pulau karantina juga belum terbit sampai saat ini. Itu indikasi nanti kita sulit. Kalau pun cari lokasi baru harus jadi program nasional, karena butuh keterlibatan banyak pihak dan investasi yang besar, " ujarnya.

Pada 2015 Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan Pulau Naduk di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung sebagai pulau karantina.

Pembuatan pulau karantina untuk sapi merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

Berdasarkan UU tersebut, impor sapi hidup saat ini masih menggunakan sistem zone base dan mengharuskan adanya pulau karantina. Karantina hewan di pulau tersebut bertujuan untuk memastikan hewan-hewan ternak impor terbebas dari PMK.

Fasilitas yang perlu dibangun di pulau karantina di antaranya, kandang, kandang isolasi dan untuk pemeriksaan, pastura atau padang penggembalaan, serta fasilitas yang menunjang keselamatan dan keamanan biota.

Pewarta: Subagyo
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017