"Terungkapnya upaya penyelundupan rotan tersebut, saat kami melaksanakan patroli laut di perairan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (6/6)," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saipullah Nasution di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi, bahwa ada KM bermuatan rotan yang diduga menuju Sibu, Malaysia. Mendapat informasi tersebut langsung ditindak lanjuti, dan ternyata benar ada aktivitas penyelundupan rotan tersebut.
"Rotan tersebut sebanyak 2.800 bundel atau 120 ton, berasal dari Kumai, yang akan diselundupkan ke Sibu, Malaysia," ungkapnya.
Dalam melakukan aktivitasnya tersangka AJ yakni nakhoda KM Anugrah Maulana II dan sembilan anak buah kapalnya, berusaha mengelabui petugas dengan menutup semua muatan rotan tersebut dengan terpal, sehingga muatannya tidak kelihatan.
Menurut dia, komoditas rotan mentah, bakalan, rotan setengah jadi, merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor sesuai Permendag No.35/2011 mengatur tentang ketentuan ekspor rotan dan produk rotan.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka AJ, aktivitas menyelundupkan rotan tersebut sudah yang kedua kali dia lakukan," ujarnya.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Kepabeanan yaitu melanggar pasal 102A huruf (a), dan pasal 102A huruf (e), UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17/2006, yaitu mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean atau mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Hingga saat ini, kami terus melakukan penyidikan, dan akan segera dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Saipullah.
Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017