Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Senin, mengatakan Gubernur Lukas Enembe telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 660.1/6501/SET tentang larangan penggunaan Burung Cenderawasih asli sebagai aksesoris dan cinderamata.
"Nanti jika peraturan daerah khususnya keluar, maka akan ada konsekuensi-konsekuensinya. Yang terpenting sekarang sadar dulu untuk mencintai dan menjaga keberadaan Burung Cenderawasih dengan baik," katanya.
Menurut Hery, selama kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Lukas Enembe-Klemen Tinal, tidak pernah ada lagi kebiasaan memberikan cinderamata menggunakan Burung Cenderawasih asli.
"Bahkan kami berencana untuk menginstruksikan kepada bupati dan wali kota di Papua untuk tidak memberikan cinderamata berupa Burung Cenderawasih," ujarnya.
Dia menjelaskan surat edaran mengenai larangan penggunaan Burung Cenderawasih asli sebagai aksesoris dalam rangka melindungi dan mencegah ancaman kepunahan hewan tersebut.
"Selain itu juga untuk membangun paradigma berpikir bahwa Burung Cenderawasih memiliki nilai sakral serta guna mengangkat nilai dan filosofi budaya Papua yang luhur," katanya lagi.
Dia menambahkan pengaturan penggunaan Burung Cenderawasih asli dapat mendorong terciptanya kreativitas pembuatan cinderamata imitasi hewan tersebut dan pengembangan produk turunannya yang juga merupakan peluang pengembangan ekonomi kreatif di Papua.
(Baca juga: WWF ajak masyarakat adat jaga habitat Cenderawasih)
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017