• Beranda
  • Berita
  • Bidang Pengawasan Kejagung periksa jaksa yang ditangkap KPK

Bidang Pengawasan Kejagung periksa jaksa yang ditangkap KPK

14 Juni 2017 18:56 WIB
Bidang Pengawasan Kejagung periksa jaksa yang ditangkap KPK
Kejaksaan Agung (id.wikipedia.org)
Jakarta (ANTARA News) - Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung berancana memeriksa jaksa yang ditangkap KPK di Bengkulu, Parlin Purba, pada 16 Juni 2017.

"Insya Allah hari Jumat, ya di KPK. Yang bersangkutan dan yang lain yang turut ditangkap itu supaya jelas masalahnya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono di Jakarta, Rabu.

Tim Inspektorat V Jamwas sudah mendatagi untuk mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti soal dugaan penerimaan suap tersebut.

"Sudah. Jadi, sejak hari itu atau mulai Senin (12/6) kemarin tim Jamwas sudah turun ke Bengkulu dipimpin oleh Pak Inspektur V, Roskanedi, ya kita tunggu hasilnya," ujarnya.

Kendati demikian, ia belum membocorkan nama-nama jaksa lainnya yang diperiksa oleh tim jamwas pada inspektur V itu.

Demikian pula halnya saat disingung terkait penanganan proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu sebesar Rp90 miliar. "Ya tunggu dulu hasil pemeriksaan tim inspektur," ucapnya.

Dikatakan, pihaknya hanya memeriksa dari sisi etika jaksa saja bukan unsur pidananya. "Urusan pidananya itu KPK, urusan kode etiknya tunggu dulu hasil pemeriksaannya," tandasnya.

Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Seksi (Kasi) III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWSS VII Bengkulu, Amin Anwari; dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi.

Satgas KPK menangkap Amin Anwari dan Murni Suhardi serta Parlin karena keduanya menyuap Parlin Purba sejumlah Rp 10 juta. Tapi sebelumnya, Amin dan Murni telah memberikan uang sejumlah Rp150 juta kepada Parlin.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Amin Anwari dan Murni Suhardi selaku penyuap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Nomor 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Parlin Purba selaku penerima suap, KPK menyangkanya melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017