Pada sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melur Kimaharandika, Andika diketahui memesan tembakau gorila kepada seorang pengedar bernama Dedy yang biasa mengedarkan barang haramnya melalui media sosial.
"Terdakwa pada hari Selasa tangal 21 Februari 2017 di rumahnya di Jalan Sarikaso, Sukajadi, Kota Bandung diketahui membeli atau menerima tembakau gorila. Terdakwa membeli tembakau itu seharga Rp 700 ribu," ujar Melur saat membacakan dakwaannya, Kamis.
Melur melanjutkan, polisi yang sejak awal sudah mengintai pengiriman paket tembakau itu, kemudian memberhentikan kurir ojek online untuk memastikan keberadaan paket narkoba.
Setelah mengikuti kurir ojek online ke kediaman Andika, polisi langsung menangkap mantan personil band Peterpan itu yang mengambil sendiri paket yang dikirim Dedy.
Di dalam paket itu, polisi menemukan terdapat dua bungkus tembakau gorila dalam plastik warna silver dengan 2,97 gram.
"Bahwa saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui jika memang dirinya telah memesan tembakau gorila yang merupakan narkoba jenis baru kepada Dedy melalui akun Instagram kemudian dilanjutkan dengan percakapan melalui Whatsapp," katanya.
JPU menilai, Andika telah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 6 ayat 3, Pasal 127 ayat 1 huruf a Jo pasal 6 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Andika, Mursal Sanjaya mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dan akan mengikuti proses persidangan.
Ia berharap hakim memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi terhadap kliennya.
"Kalau kami penasehat hukum adalah korban. Sebaiknya diberikan pengobatan dan perawatan supaya mental psikisnya lebih baik lagi untuk masa depannya," kata dia.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017