"Tujuannya agar pendistribusian dapat dilakukan secara maksimal sesuai dengan pendataan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat Syahrul Yadi di Pontianak, Kamis.
Ia juga mengingatkan masyarakat menunaikan zakatnya paling d lambat H-5 Lebaran.
Syahrul menambahkan terkait Zakat Fitrah, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada Kemenag kabupaten/kota yang ada di provinsi itu.
Dia menjelaskan isi surat edaran itu merupakan hasil pertemuan yang digelar sejumlah tokoh. Di antaranya Biro Kesra Setda Kalimantan Barat, Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat, IAIN Pontianak, MUI dan Baznas.
Dalam surat edaran itu ditetapkan besaran zakat fitrah yakni 2,5 kilogram per jiwa dimana harga beras yang ada disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Memang untuk 2,5 kilogram untuk satu gantang dan ini sudah disampaikan dari Jumhur Ulama, tapi jika ada yang lebih, silakan saja," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga menetapkan jumlah zakat yang dikeluarkan jika dibayar dalam bentuk uang. Pertama bila yang dikonsumsi itu beras klasifikasi satu dengan harga per kilonya Rp15.000. Dengan besaran zakat 2,5 kilogram maka biaya yang dikeluarkan Rp37.500.
Kemudian, untuk beras klasifikasi II, dengan harga Rp14.000, total biaya yang dikeluarkan Rp35.000. Kemudian beras dengan klasifikasi III, Rp12.000 dikali 2,5 kilogram, maka biayanya Rp30.000 dan terakhir klasifikasi IV, Rp10.000 dikali 2,5 kilogram dan biayanya Rp25.000.
"Penetapan ini berdasarkan survei yang sudah dilakukan dimana hasil ini dibawa dalam rapat dan ternyata sama dengan lalu. Indikasinya ekonomi perjalananya normal," kata Syahrul.
Ia menuturkan besaran biaya itu juga masih bisa disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.
"Kan ada juga yang berasnya lebih mahal atau lebih murah. Seperti di Ketapang yang harganya bisa lebih murah dari Pontianak, atau daerah hulu yang lebih mahal. Jadi tinggal disesuaikan saja," katanya.
Zakat itu nantinya, lanjut dia, akan disalurkan sesuai dengan ketentuan hukum agama. Yakni ada delapan asnaf penerima zakat fitrah. Hanya saja ia menyatakan ada skala prioritas yakni untuk fakir dan miskin.
"Kenapa prioritas agar mereka bisa menikmati makanan dan ikut lebaran. Jadi harus dibagikan sebelum lebaran," tuturnya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017