Kantor Kejaksaan Amerika Serikat di District of Columbia menyebutkan dalam pernyataannya, Mingzheng International Trading Limited telah memfasilitasi transaksi dolar terlarang melalui Amerika Serikat atas nama Foreign Trade Bank, bank perdagangan luar negeri milik Korea Utara, dan mencuci hasil penjualan dari transaksi tersebut.
Tindakan penyitaan 1,9 juta dolar Amerika Serikat itu salah satu dari penyitaan terbesar dana Korea Utara oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Pernyataan itu menyebutkan, jumlah tersebut ditransaksikan pada 2015 oleh Mingzheng, yang berbasis di kota Shenyang, China, melalui transfer rekening menggunakan rekening bank China.
Mingzheng tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar terkait masalah itu.
Pada Maret 2013, Departemen Keuangan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Bank Perdagangan Luar Negeri milik Korea Utara berkaitan dengan masalah senjata pemusnah massal.
Ini menggambarkan bank itu sebagai badan usaha milik negara yang bertindak sebagai bank devisa utama Korea Utara, kata jaksa Amerika Serikat dalam pernyataannya.
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017