"Sudah menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Nico mengatakan penyidik menetapkan tersangka setelah INWP menjalani pemeriksaan 3X24 jam usai ditangkap bersama rekan wanitanya berinisial LOS (19).
Nico menyatakan penyidik kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) guna memeriksa atau "assesment" tingkat kecanduan tersangka INWP.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono menambahkan INWP menyalahgunakan narkoba lantaran memiliki permasalahan keluarga.
"Yang bersangkutan ada permasalahan keluarga makanya memakai itu (narkoba) namanya orang ditanya pasti mengakunya baru sekali, tapi polisi tidak percaya begitu saja," ujar Argo.
Sebelumnya, polisi mengamankan INWP bersama LOS di salah satu kamar hotel kawasan Pecenongan Jakarta Pusat pada Rabu (14/6).
Dari pengembangan, polisi menangkap pasangan suami istri NYA (28) dan LP (32) dengan hasil penggeledahan menyita 2.053 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu di rumah kedua bandar narkoba kawasan Ciputat Tangerang Selatan, Banten.
Diduga NYA dan LP menerima pasokan narkoba dari salah satu penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur berinisial A.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017