Jakarta (ANTARA News) - Staf Ahli Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan, Puspita Wulandari, memastikan skema renumerasi para pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan akan berubah dari sebelumnya berbasis target penerimaan menjadi berbasis kepada beban kerja.... kami berharap rejeki kami juga baru karena stadion Istora juga baru...
"Harapannya dengan skema tunjangan kinerja ini membuat Direktorat Jenderal Pajak semakin termotivasi, bahwa dengan segala usahanya, bebannya akan dibayar pantas," kata dia, saat temu media di Jakarta, Senin malam (19/6).
Dia mengatakan, skema tunjangan kinerja yang lama tidak berdampak positif, karena para pegawai pajak yang kurang berprestasi bisa mendapatkan remunerasi yang sama dengan pegawai pajak berprestasi.
"Direktorat Jenderal Pajak memiliki 341 kantor, ada kantor yang penerimaannya 100 persen pada 2015 tapi harus menerima tunjangan kinerja yang sama dengan yang tidak 100 persen," katanya.
Untuk itu, tambah Puspita, skema baru remunerasi ini dirumuskan agar performa para pegawai pajak secara individu akan meningkat dan makin bersemangat dalam mengejar target penerimaan pajak.
"Skema baru ini, paling tidak, semua remunerasi dibayar berdasarkan kinerja dan situasi yang lekat. Tentu kinerja diukur secara individual, dan ada lima lapisan, yaitu bintang, emas, rata-rata, di bawah rata-rata, dan kurang. Ini sedang dikomunikasikan dengan menteri PAN," katanya.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017