• Beranda
  • Berita
  • Di Maria didenda Rp19,3 miliar karena kasus penggelapan pajak

Di Maria didenda Rp19,3 miliar karena kasus penggelapan pajak

22 Juni 2017 11:59 WIB
Di Maria didenda Rp19,3 miliar karena kasus penggelapan pajak
Penyerang sayap Paris Saint Germain Angel Di Maria. (Reuters/Stephane Mahe)
Madrid (ANTARA News) – Penyerang sayap klub Paris Saint-Germain (PSG) asal Argentina, Angel di Maria, dikenakan denda dan vonis penjara atas tuduhan penggelapan pajak sebesar 1,3 juta euro (sekitar Rp19,3 miliar), ungkap pihak berwenang Spanyol pada Rabu (21/6) waktu setempat.

Menurut sebuah dokumen pengadilan yang dilihat oleh AFP, Di Maria akan membayar sekitar dua juta euro (sekitar Rp29,7 miliar) kepada pihak berwenang Spanyol setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan kecurangan yang dilakukannya pada 2012 dan 2013 saat menjadi pemain Real Madrid.

Meski divonis hukuman selama 16 bulan, Di Maria tidak akan dipenjara karena hukum di Spanyol mengatur bahwa terdakwa dengan masa hukuman kurang dari dua tahun bisa tidak menjalani kurungan penjara.

Di Maria (29) bermain untuk Real Madrid antara 2010 hingga 2014, sebelum bergabung dengan Manchester United (MU). Dia kemudian pindah ke PSG pada 2015.

Sejumlah pesepakbola mengalami masalah di Spanyol karena dugaan kecurangan pajak terkait hak citra, pemain Madrid Cristiano Ronaldo dipanggil untuk hadir di pengadilan pada 31 Juli guna merespons empat tuduhan penggelapan pajak sebesar 14,7 juta euro (sekitar Rp218,7 miliar).

Pelatih Manchester United Jose Mourinho juga dituduh otoritas pajak Spanyol karena gagal melaporkan pajak sebesar 3,3 juta euro (sekitar Rp49 miliar) saat menjadi pelatih Real Madrid.

Penerjemah: Alviansyah P
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017