"AirNav menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) dengan nomor A2115 berlaku satu bulan sejak diterbitkan 25 Juni 2017 agar pilot waspada," tulis AirNav Indonesia melalui akun resmi Twitter-nya, AirNav_Official, yang dikutip di Jakarta, Selasa dini hari.
AirNav menyatakan NOTAM dikeluarkan sebagai pemberitahuan yang berisi informasi kondisi berbahaya terhadap tradisi pelepasan balon udara oleh masyarakat di beberapa daerah di Jawa Tengah pada hari raya Idul Fitri.
Menurut AirNav, sejak hari pertama Idul Fitri, Minggu 25 Juni 2017, banyak pilot yang terbang di jalur udara W45 dan 17N melaporkan melihat balon udara terbang cukup dekat dengan posisi pesawat udara.
AirNav menyatakan ukuran balon udara yang diterbangkan itu bisa sangat besar dengan tinggi mencapai 20 meter dan lebar 8 meter serta diterbangkan melalui pembakaran kayu dan jerami pada cerobong kecil.
"Jarak terbang balon bisa mencapi radius 100 nanometer dari titik pelepasan dengan ketinggian di atas 24.000-28.000 kaki di atas permukaan laut. Bahkan, beberapa balon pecah di udara saat sudah berada di ketinggian yang sama dengan rute penerbangan," jelas AirNAv.
AirNav mengingatkan posisi geografis Kota Wonosobo, Jawa Tengah tepat berada pada jalur udara W45 dan 17N pada Flight Information Region (FIR) Jakarta, dan merupakan jalur atau rute penerbangan yang cukup padat dilalui pesawat komersil domestik maupun internasional.
AirNAv menekankan balon udara tanpa awak membahayakan keselamatan penerbangan sebab dapat bertabrakan dengan pesawat udara.
Apabila hal itu terjadi akan berakibat terganggunya fungsi "primary flight control surfaces, ailerons, elevator and rudder" pada pesawat di mana hal ini mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat. Selain itu, dapat juga mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat.
AirNav mencontohkan, kerusakan permukaan badan dan jendela pesawat dapat menghilangkan tekanan udara di dalam kabin sehingga mengganggu sistem pernafasan manusia di dalam pesawat.
Menurut AirNav, aturan penggunaan balon udara terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2009 tentang CASR Part 101. Aturan ini mengatur tentang pengoperasian balon yang ditambatkan, layang-layang, roket tanpa awak, dan balon udara tanpa awak.
Balon udara tradisional yang diterbangkan di Jawa Tengah dapat dikategorikan balon udara tanpa awak. Dan seseorang dilarang mengoperasikan balon tanpa awak kecuali mendapat izin dari ATC, itu pun dengan ketinggian di bawah 2.000 kaki serta berada di dalam batas sisi ruang udara kelas B, kelas C, kelas D, atau kelas E di sekitar bandar udara.
Pengoperasian balon udara tanpa awak harus diinformasikan kepada @djpu151 dan ATS Unit terdekat dalam waktu 6-24 jam sebelum pengoperasian.
"AirNav Indonesia sangat menghargai tradisi masyarakat, namun mengimbau untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan. Saat ini terdapat saudara-saudara kita yang sedang lakukan penerbangan. Harap dipahami oleh semua masyarakat, sehingga tradisi pelepasan balon harus dilakukan dengan tata cara dan pola yang disesuaikan dengan aturan keselamatan penerbangan," jelas AirNAv.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017