Gubernur Banten pecat dua ASN indisipliner

4 Juli 2017 19:39 WIB
Gubernur Banten pecat dua ASN indisipliner
Ilustrasi. Calon gubernur provinsi Banten nomor urut 1, Wahidin Halim (kiri) dan istri, menggunakan hak pilih di TPS 2, Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (15/2/2017). (ANTARA /Lucky R)
Serang (ANTARA News) - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengaku telah menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov yang dianggap sudah melakukan pelanggaran berat atau indisipliner.

"Sudah saya ditandatangai SK-nya," kata Wahidin Halim saat ditanya terkait hasil evaluasi atas ASN yang indisipliner, diantaranya dua ASN yang dipecat.

Menurutnya, diantara pegawai pemprov yang dipecat tersebut salah satunya adalah pelanggaran berat karena mengkonsumsi zat psikotropika.

"Yang narkoba dipecat," katanya.

Ia mengatakan, siapapun pegawai yang melakukan pelangaran berat dan tidak mencerminkan kepada masyarakat dengan hal-hal positif akan diberikan sanksi tegas, salah satunya karena mengkonsumsi narkoba.

"Imbauan saya, jangan coba-coba pakai narkoba, itu sangat berbahaya, dan saya harap tidak ada tindakan dan perbuatan seperti itu lagi kedepan," kata Wahidin.

Sebelumnya, tim displin pegawai yang dipimpin oleh Sekda Banten, Ranta Soeharta melakukan rapat pleno penegakan dispilin pegawai. Dalam keputusannya, dua orang PNS pemprov pada tahun ini direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat, lantaran sudah melakukan pelanggaran berat dengan melakukan tindakan indispliner, tidak pernah masuk kerja selama 80 hari berturut-turut, sesuai dengan PP 53 tahun 2010.

Sementara itu, tujuh orang lainnya diturunkan pangkat dan golongannya, karena berbagai tindakan indipliner seperti melakukan perselingkuhan.

Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni, mengatakan, pemberian sanksi kepada ASN diharapkan dijadikan pembelajaran bagi pegawai lainnya untuk meningkatkan etos kerja dan bekerja sesuai dengan paraturan perundang-undangan berlaku.

"Dari tahun ke tahun, kami melihat ada punishment kepada ASN, dari pemberian sanksi ringan, sedang bahkan pemecatan. Ini harusnya menjadi cermin kepada pegawai lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran, apalagi sampai tidak masuk selama 80 hari berurut-turut," kata Nuraeni.

Pihaknya menyesalkan masih saja ada pegawai pemprov yang dengan berani menentang aturan. Padahal jika dilihat dengan beban kerja dan penghargaan dalam bentuk kesejahteraan sudah lebih baik.

"Di pemprov ini sudah ada pemberian insentif berupa tunjangan kinerja, jadi tidak ada alasannya lagi sebenarnya kalau ada ASN bermalas-malasan. Padahal untuk menjadi pegawai sipil di pemerinthan sangat sulit," katanya.

Pewarta: Mulyana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017