Kepala Dispendasbud Mimika Jenni O Usmani di Timika, Jumat, mengatakan kebijakan khusus itu wajib diterapkan di sekolah-sekolah negeri setempat agar memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi anak-anak asli Papua menikmati fasilitas pendidikan gratis.
"Untuk semua sekolah negeri seperti SMP Negeri 2 Mimika dan SMA Negeri 1 Mimika, mereka wajib merekrut 60 persen siswa dari kalangan Suku Amungme dan Kamoro serta suku-suku Papua lainnya, dan sisanya 40 persen dari kalangan non Papua," kata Jenni.
Dispendasbud Mimika akan mengawasi kebijakan penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah negeri agar kebijakan perekrutan minimal 60 persen siswa dari kalangan asli Papua benar-benar diterapkan oleh sekolah-sekolah negeri.
"Kami tetap memantau dan mengawasi hal itu. Seperti di SMP Negeri 2 Mimika, ada 16 siswa asli Papua yang tidak diterima karena kuota 60 persen untuk siswa asli Papua sudah dipenuhi. Yang tidak diterima di sekolah itu akan ditampung di sekolah-sekolah negeri terdekat seperti SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 11," jelasnya.
Jenni mengatakan Dispendasbud Mimika juga menerapkan sistem rayonisasi dalam hal penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah negeri setempat.
Penerapan sistem rayonisasi tersebut dalam rangka pemerataan kesempatan belajar semua siswa di sekolah-sekolah negeri.
Sebagai contoh, siswa yang tinggal di wilayah Timika Jaya-SP2 Timika harus mencari sekolah negeri terdekat seperti SMP Negeri 10 atau SMP Negeri 4. Mereka tidak bisa mendaftar untuk diterima di SMP Negeri 2 yang terletak di Kelurahan Koperapoka.
"Sekarang kami mulai membenahi sekolah-sekolah negeri di Mimika. Tidak ada yang namanya sekolah favorit. Semuanya kita benahi kualitasnya agar memiliki standar yang sama. Karena itu, anak-anak dari tempat lain tidak bisa didaftarkan masuk ke sekolah negeri tertentu karena dianggap sekolah favorit," ujar Jenni.
Dispendasbud Mimika juga melarang keras sekolah-sekolah negeri untuk memungut biaya penerimaan siswa baru dari orang tua siswa.
Jika masih ada sekolah yang memungut biaya dari siswa baru, para orang tua siswa tersebut diminta untuk melapor ke Dispendasbud Mimika, bahkan bisa juga dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan setempat.
"Kami tidak main-main, ini sudah kami sosialisasikan ke semua sekolah negeri. Pihak sekolah sudah tahu soal aturan itu," kata Jenni.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017