• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker tetapkan tersangka pelanggaran pembayaran upah

Kemnaker tetapkan tersangka pelanggaran pembayaran upah

14 Juli 2017 18:14 WIB
Kemnaker tetapkan tersangka pelanggaran pembayaran upah
Dokumentasi: Tuntut Kenaikan Upah Buruh Buruh. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman) ()
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan seorang pengusaha berinisial YS yang juga direktur utama PT KL sebagai tersangka karena membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum Jakarta.

"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Kemnaker M Iswandi Hari di Jakarta, Jumat.

Tindakan YS tersebut melanggar pasal 185 jo 90 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun dan atau denda maksimal Rp 400 juta.

Sebelumnya, penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada tersangka dan sembilan saksi (termasuk saksi ahli), serta menyita barang bukti berupa slip gaji, buku upah, kartu pekerja, nota pemeriksaan serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari hasil analisa perkara, keterangan para saksi dan tersangka, serta analisa hukum dari keterangan para saksi dan tersangka serta petunjuk barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan pembayaran upah kepada pekerja periode bulan Januari 2010 sampai bulan Juni 2011 dibawah ketentuan upah minimum DKI Jakarta.

Iswandi menambahkan, KL telah melanggar pembayaran upah, setelah petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendatangi dan melakukan penyelidikan PT KL yang berkantor di kawasan MT Haryono, Jakarta.

Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, petugas pengawas Kemnaker langsung memberikan nota pemeriksaan Nomor B.17/PPK-NKJ/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 serta dengan Penegasan Nota Pemeriksaan Nomor: B.103/PPK-NKJ/III/2012 tanggal 12 Maret 2012.

Lalu dilakukan peyidikan berdasarkan surat laporan kejadian Nomor: 01/LK/PPNS/I/2013, tanggal 15 Januari 2013 dan surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/01/II/2013/PPNSres - Nakertrans, tanggal 14 Pebruari 2013.

Dalam pemeriksaan, tersangka YS dinilai tidak menunjukkan itikad baik karena bersiteguh perusahannya telah membayar upah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan dia menolak terhadap segala tuntutan pekerja terkait pembayaran upah dibawah ketentuan upah minimum untuk tahun 2010 dan tahun 2011.

Iswandi mengatakan setelah dilimpahkan ke kejaksaan, selanjutnya kejaksaan akan meneruskannya ke pengadilan.

(T.A043/S027)

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017