"Dalam menangani kasus kekerasan yang dilakukan anak, psikolog dilibatkan. Psikolog mendampingi penyidik untuk mencari tahu penyebab anak-anak tersebut melakukan kekerasan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Kombes Martinus menambahkan, dalam menangani kasus ini, polisi akan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pelaku yang juga masih anak-anak akan diproses dengan undang-undang tersebut," katanya.
Sebelumnya, sebuah video tindak perundungan sejumlah siswa dan siswi SMP terhadap seorang siswi SMP beredar di Internet.
Korban yang berinisial SB tampak tak melawan saat temannya menarik rambutnya dan memukulinya. Selanjutnya korban diminta mencium tangan siswa siswi pelaku perundungan.
Lokasi perundungan diduga terjadi di kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat.
Usai kejadian, SB diketahui telah melapor ke Polsek Tanah Abang pada Jumat (14/7) dan telah divisum.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017