• Beranda
  • Berita
  • Romahurmuziy minta kubu Djan Faridz angkat kaki dari kantor PPP

Romahurmuziy minta kubu Djan Faridz angkat kaki dari kantor PPP

18 Juli 2017 09:36 WIB
Romahurmuziy minta kubu Djan Faridz angkat kaki dari kantor PPP
Petugas kepolisian berjaga pascapenyerangan oleh orang tak dikenal di Kantor DPP PPP kubu Djan Faridz, jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (16/7/2017). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Cirebon (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyeru kepada Kubu Djan Faridz agar segera angkat kaki dari kantor DPP PPP, karena bukan haknya lagi.

Kalau pun tetap bersikukuh keras, Romahurmuziy  meminta menunjukkan bukti yang memperkuat dirinya masih berhak tinggal di sana.

"Yang perlu dipertanyakan itu keberadaan Djan Faridz di kantor DPP itu ngapaian, mereka itu semua sudah tidak memiliki legalitas untuk itulah harusnya mereka angkat kaki," kata Romahurmuziy melalui siaran pers yang di terima di Cirebon, Selasa.

Dia mengatakan dulu mereka menempati kantor DPP, karena berpegang pada putusan Kasasi Mahkamah Agung dan untuk sekarang sudah dibatalkan. Putusan Peninjauan Kembali (PK) telah mengakhiri dualisme kepengurusan PPP.

Romi mengaku jika dirinya merupakan PPP yang lahir dari bawah dan Islam yang benar itu mengedepankan kelembutan. Sehingga selama ini tidak pernah melakukan tindakan kekerasan atau penyerangan.

"Ingat jika ia (Djan) masih di sana itu pelanggaran KUHP. Kita selama ini masih menggunakan cara-cara persuasif," tuturnya.

"Kita sudah berikan surat putusan pengadilan TUN dan salinan PK. Kalau masih ngeyel, kita akan lapor polisi jika ia masih tetap menduduki kantor DPP PPP," lanjutnya.

Romi menegaskan persoalan ini penting diketahui publik agar tidak ada keselahpahaman dan kebenaran perlu diungkap agar semakin terang benderang.

Karena menurutnya selama ini segala sesuatunya diputarbalikan seolah-olah kubu Djan Faridz itu merasa paling benar. "Sekali lagi dengan adanya Putusan PK, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah," tegasnya.

Dia menambahkan Kubu Djan Faridz dan para pengikutnya tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017