"Sejak KPPU berdiri hingga 2017, terdapat 2.537 laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 73 persen terkait pengadaan barang dan jasa," kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebenarnya memiliki peran penting dalam mendongkrak perekonomian nasional.
Belanja barang dan jasa dapat menjadi pengungkit perekonomian dengan mendorong pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, pemerataan dan penanggulangan kemiskinan.
"Sayang, tidak tidak sedikit proses pengadaan barang dan jasa yang justru berujung pada praktik persaingan tidak sehat dan korupsi," tuturnya.
Bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK), KPPU mengadakan Workshop "Risiko Penyimpangan Dalam semua Tahap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Pembuktiannya" untuk mencegah persaingan tender yang tidak sehat.
Syarkawi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksaan kerja sama KPPU dan BPK terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam pencegahan dan penanganan perkara dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat.
"Workshop ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi Investigator KPPU dan Auditor BPK dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap kasus penyimpangan tender. KPPU dan BPK ingin mendorong efisiensi ekonomi nasional," jelasnya.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, APBN 2017 yang mencapai Rp2.100 triliun harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan atau mengurang ketimpangan, penyerapan tenaga kerja dan mengurangi penduduk miskin.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden juga kerap kali menyampaikan harapan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai lima persen hingga tujuh persen dalam lima tahun.
"Basis dari pertumbuhan ekonomi tinggi adalah pertumbuhan produktivitas, dasar dari produktifitas adalah efisiensi, guna mendorong efisiensi, salah satu caranya, yakni lewat proses kompetisi yang sehat," kata Syarkawi.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017