• Beranda
  • Berita
  • Ahli waris kembali blokir jalan Tol Refomasi Makassar

Ahli waris kembali blokir jalan Tol Refomasi Makassar

19 Juli 2017 07:39 WIB
Ahli waris kembali blokir jalan Tol Refomasi Makassar
Dokumentasi - Sejumlah orang melakukan unjuk rasa dengan memblokir jalan di pintu keluar Tol Refomasi, Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/10/2016). (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
Makassar (ANTARA News) - Puluhan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) dan warga bersama ahli waris pemilik lahan sah Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya kembali menduduki lahannya di Tol Reformasi Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Pengambilan alih kembali lahan tersebut disebabkan keluarnya fatwa Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan jawaban permohonan yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).

Jawaban itu tentang pemberian penjelasan terhadap putusan perkara pengadaan tanah Jalan Tol Reformasi Makassar atas nama Intje Koemala kepada Mahkamah Agung (MA) tertanggal 18 Agustus 2016.

Dalam kutipan suratnya bernomor 1572/PAN/HK.01/5/2017 menegaskan bahwa MA tidak dapat memberikan jawaban atau pandangan hukum atas permasalahan hukum yang terkait putusan pengadilan ataupun perkara yang sedang ditangani atau potensial menjadi perkara di Pengadilan.

Disebutkan pendapat hukum MA hanya diberikan oleh Majelis hakim dalam putusan yang mengadili perkara pada tingkat kasasi atau peninjauan kembali terhadap putusan badan-badan peradilan dibawahnya yang dipandang tidak benar dan tidak adil.

"Alasan pihak Kementerian PU-PR terakhir masih menunggu fatwa tentang kejelasan pembayaran. Setelah jawaban MA keluar, Kementerian malah tidak peduli dan terkesan tidak mau membayar hak kami," tutur Kuasa Pendamping Hukum Ahli Waris Pemilik Lahan, Andi Amin Halim Tamatappi.

Dirinya menyayangkan sikap Menteri PU-PR Basuki Hadimuljono sebagai pimpinan Kementerian PU-PR tidak mematuhi hukum dan merampas hak warga miskin dan terkesan terus menghindar dari persoalan tersebut mengingat masalah ini sudah berlangsung 17 tahun lamanya.

"Padahal jelas dalam amar putusan di tingkat Peninjauan Kembali yang diputuskan MA tepatnya putusan MA nomor 117/PK/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan tegas menolak permohonan PK yang diajukan oleh Kementerian PU-PR dan memerintahkan agar segera membayar sisa uang ganti rugi lahan senilai Rp9 miliar lebih," tegasnya.

Akibat pemblokiran jalan tol reformasi, jalan Andi Pangeran Pettarani, Urip Sumoharjo menjadi macet total.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017