Pembentukan Badan Otorita Pariwisata Borobudur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Otorita Pariwisata (BOP) Borobudur yang disahkan 11 April lalu.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, mengatakan peresmian BOP akan diikuti proses administrasi pemilihan Kepala BOP.
"Saat ini panselnya masih diproses Kementerian Pariwisata," ujarnya.
BOP Borobudur akan mengelola kawasan pariwisata di tiga destinasi pariwisata nasional meliputi Solo-Sangiran dan sekitarnya, Semarang-Karimun Jawa dan sekitarnya, serta Borobudur-Yogyakarta dan sekitarnya.
Setelah peresmian BOP Borobudur, pemerintah menargetkan potensi-potensi pariwisata dalam pengelolaan BOP dapat dimaksimalkan sekaligus dijaga tetap lestari.
"Tugas BOP salah satunya adalah mengkoordinasikan pengelolaan pariwisata dengan lembaga-lembaga pengelola yang sudah ada sebelumnya dan pelibatan masyarakat," kata Ridwan.
Pengelolaan kawasan destinasi seperti Borobudur yang berada dalam area Kabupaten Magelang, Jawa Tengah kerap dikritik karena dianggap tidak melibatkan masyarakat setempat.
Namun, pemerintah mengklaim pengelolaan dalam satu manajemen atau "One Destination One Management" melalui badan otorita khusus tiap destinasi dapat meminimalkan potensi konflik.
Dengan demikian, penataan pariwisata dapat berkelanjutan, memberi manfaat bagi penduduk sekitar sekaligus menjaga kelestariannya.
Borobudur menjadi satu dari 10 destinasi pariwisata yang jadi prioritas dikembangkan hingga 2019. Destinasi pariwisata lainnya adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Tanjung Kelayang di Bangka Belitung, Morotai di Maluku Utara, Tanjung Lesung di Banten, Wakatobi di Sulawesi Tenggara, Kepulauan Seribu di DKI Jakarta, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur dan Kawasan Bromo Tengger di Jawa Timur.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017