Sanksi pidana itu sesuai yang disebutkan dalam pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Jadi secara tidak langsung, aturan dan sanksinya sudah tersirat dalam undang-undang itu," kata pejabat Polda NTB, AKBP Darsono Adjie, di Mataram, Selasa.
Bunga edelweis yang dikenal dengan sebutan "bunga abadi" ini biasanya tumbuh di sekitar lereng gunung berapi. Akan tetapi, bunga edelweis di Indonesia berbeda dengan bunga edelweis yang tumbuh di Pegunungan Alpina, seumpama di Swiss. Mereka bernama Latin Leontopodium alpinum.
Karena keterbatasan ruang lingkup tumbuhnya, mengakibatkan bunga edelweis di Indonesia masuk dalam kategori dilindungi.
Belum lama ini, muncul kabar dari wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani, sejumlah pendaki yang nampaknya masih kurang pengetahuan tentang kelestarian hutan, membuat banyak masyarakat terutama para kalangan media sosial geram melihat aksinya.
Bagaimana tidak, foto di puncak Gunung Rinjani sambil menggenggam bunga edelweis yang telah mereka cabut, dengan sengaja di unggah ke halaman media sosial.
Akibat perbuatannya pun, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani telah mengambil sikap dengan mengeluarkan larangan bagi mereka untuk kembali melakukan pendakian di kawasan setempat.
Lebih lanjut, Darsono terkait dengan persoalan ini mengatakan bahwa sanksi pidana bisa saja diberikan kepada mereka.
Namun Darsono menilai, sanksi sosial yang dilayangkan para "netizen" melalui media sosial sudah cukup memberikan efek jera bagi sekelompok pemuda yang masih buta akan aturan tersebut.
"Ini masalah peran kita di lapangan, jika itu masih terjadi, mungkin saja sosialisasi atau penyampaian kita tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan selama ini masih kurang," ujarnya.
Untuk itu dalam kesempatannya, Darsono mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya yang merasa bertanggungjawab dengan persoalan ini agar lebih menggencarkan sosialisasi pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Pewarta: Dhimas Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017