Penilaian itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Albertus Husada dalam sidang putusan Baiq Nuril Maknun yang digelar Rabu (26/7) Siang, di Pengadilan Negeri Mataram.
"Dari hasil pemeriksaannya, tidak ada ditemukan data-data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila," kata Albertus Husada.
Melainkan, yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
Simak: Tim hukum galang petisi bebaskan Ibu Nuril
Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.
Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.
"Dengan demikian, terhadap lima barang bukti digital yang telah diperiksa tim digital forensik dari Bareskrim Polri, tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya," ujar Albertus.
Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim kemudian menyatakan Baiq Nuril Maknun tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan membebaskannya dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Baca: Baiq Nuril dibebaskan dari seluruh dakwaan
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017