Mataram (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akan mengajukan gugatan ganti rugi kepada pihak kejaksaan.Kami akan ajukan gugatan ganti rugi kepada Kejari Mataram, Kejati NTB, dan Kejagung, dalam bentuk uang
"Kami akan ajukan gugatan ganti rugi kepada Kejari Mataram, Kejati NTB, dan Kejagung, dalam bentuk uang," kata Aziz Fauzi, salah satu perwakilan Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril Maknun, di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Hal itu ia ungkapkan seusai mendampingi Baiq Nuril Maknun menjalani sidang putusannya yang menyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE.
Namun tentunya, kata dia, gugatan ganti rugi dalam bentuk uang tersebut akan diajukan setelah menerima putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Aziz menilai, pengajuan gugatan ganti rugi tersebut merupakan hak dari kliennya. Karena dalam perundang-undangan, juga telah diatur terkait dengan hak dari setiap terdakwa atau pun tersangka yang menjalani proses hukum.
"Apa yang akan kami lakukan ini sifatnya konstitusional, karena itu sudah ada diatur dalam Pasal 1 Angka 22 dan 23 KUHAP, dan Pasal 95 KUHAP, di mana terdakwa atau tersangka yang diproses tidak sesuai dengan undang-undang dapat mengajukan ganti rugi atau rehabilitasi," ujarnya.
Bahkan Majelis Hakim dalam putusannya juga telah menyatakan bahwa hak, kedudukan, dan martabat terdakwa harus dikembalikan sepenuhnya seperti semula.
"Salah satu hak terdakwa yaitu, tatkala dia dituntut atau disidik tanpa berlandaskan undan-undang, maka dia (terdakwa) punya hak juga untuk mendapatkan ganti rugi," ucapnya.
Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada dalam putusannya menyatakan Baiq Nuril Maknun bebas dari segala dakwaan penuntut umum.
Salah satu bahan pertimbangannya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, mantan atasannya saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 mataram, dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung keasusilaan.
Melainkan, hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri dinilai tidak memuat unsur pidana yang disangkakan terhadap Baiq Nuril Maknun.
"Apa yang menjadi dugaan kita selama ini, kesan dipaksakan, mulai dari proses penyidikan hingga penuntutannya, telah terbukti dalam putusannya," kata Aziz.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017