"Saya setuju jika wisatawan dilarang masuk pura, apalagi ke utama mandala (bagian paling tengah atau utama pura -red)," kata Pastika di sela-sela menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, jikapun wisatawan boleh berwisata ke berbagai pura di Bali, dimungkinkan hanya sampai bagian nista mandala (sisi terluar) maupun bagian madya mandala (sisi dalam sebelum bagian utama pura).
Hanya saja, dia menyayangkan selama justru orang Bali sendiri yang notabene beragama Hindu malah mengajak wisatawan masuk ke pura. "Dikasih selempot (selendang), dibawa masuk, lalu bayar, itu kan tidak boleh semestinya," ucap mantan Kapolda Bali itu.
Pastika melihat kecenderungan selama ini ada wisatawan yang sampai masuk ke areal paling suci pura juga karena pura tersebut tidak ada petugas penjaganya dan juga tidak berisi pintu ataupun plang larangan masuk.
"Wisatawan sampai duduk di pelinggih (tempat suci) itu gimana? Pasti pura nggak ada yang jaga, pura kita kan banyak," ujar Pastika.
Sebelumnya kalangan DPRD Bali berinisiatif mengusulkan rencana peraturan daerah yang baru terkait pembatasan kunjungan ke tempat-tempat suci.
Anggota Komisi III DPRD Bali Ida Bagus Padakusuma mengatakan, perlu adanya pembatasan kunjungan wisatawan ke kawasan-kawasan tertentu, khususnya ke tempat-tempat peribadatan dan tempat suci.
"Pembatasan ini sangat perlu sekali, tetapi pembatasan wilayah ini berdasarkan zona daerah tujuan wisata. Misalnya saja, kalau ke pura itu pembatasan ke ruang inti utama mandala," ucapnya.
Menurut dia, jika merujuk pada ajaran Agama Hindu dan sastra-sastra kuno sesungguhnya sudah ada supaya tidak semena-mena orang bisa masuk ke pura.
"Ini perlu diajarkan dan diajegkan, karena kalau dibiarkan seperti ini tanpa diatur akan menimbulkan suatu pelanggaran, bahkan mengarah pada pelecehan," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar segera dibuatkan perda. Apabila setelah dibuatkan perda itu masih ada pihak-pihak yang melanggar, maka perlu dilakukan tindakan yang tegas. "Saya harapkan, segera dibuatkan perda. Kalau ada guide yang melanggar, izinnya bisa dicabut," kata Padakusuma.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Wayan Tagel Arjana mengatakan perda tersebut dimaksudkan bukan membatasi ruang untuk melihat ataupun mengabadikan. Akan tetapi lebih kepada tempat-tempat tertentu yang memang dianggap sakral.
Bahkan, pihaknya juga telah mulai mengusulkan inisiatif tersebut untuk dilakukan pembahasan guna pembentukan perda. Jika tidak ada halangan, kemungkinan dalam minggu ini akan segera dilakukan
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017