• Beranda
  • Berita
  • Revitalisasi komite sekolah tingkatkan mutu pendidikan

Revitalisasi komite sekolah tingkatkan mutu pendidikan

26 Juli 2017 20:56 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Revitalisasi komite sekolah dinilai dapat membantu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.

"Revitalisasi komite sekolah adalah transformasi yang akan membawa peningkatan mutu pendidikan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya perlu disesuaikan dan diselaraskan dengan peraturan daerah," kata Walikota Jakarta Timur, Bambang Mursyawardana, saat membuka Seminar Pendidikan Revitalisasi Komite Sekolah Melalui Permendikbud 75/2016, di Jakarta, Rabu.

Ia berharap agar komite sekolah dapat diberdayakan agar sejalan dengan program pemerintah. Salah satunya untuk mengantisipasi praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.

"Komite juga harus diberdayakan untuk sejalan dengan program pemerintah, yang saat ini sedang ramai-ramainya terkait pemberantasan pungli," jelasnya.

Terkait dengan pendanaan dan penggalangan dana untuk kegiatan sekolah, hal tersebut harus dibicarakan bersama antar pihak sekolah dengan komite sekolah yang mewakili orang tua siswa.

"Pendanaan soal kegiatan sekolah harus benar-benar dirembug bersama agar tidak ada masalah. Juga penggalangan dana dari swasta harus sesuai payung hukum yang ada," jelas Bambang.

Bendahara Dewan Pendidikan Jakarta Timur, Robertus Budi Setiono mengatakan bahwa dunia pendidikan di Indonesia harus menjadi tanggungjawab semua pihak.

"Peran tiga pilar pendidikan itu, pemerintah, sekolah, dan masyarakat harus harmonis, jangan ada ketimpangan," ujarnya.

Dikatakan bahwa tiga pilar tersebut memiliki perannya masing-masing. Pemerintah memiliki tugas untuk membuat kebijakan, sekolah memiliki tanggungjawab untuk menyelenggarakan pendidikan yang baik, sementara orangtua dan komite sekolah berperan untuk membantu mengawasi jalannya sistem pendidikan di sekolah.

"Kalau itu berjalan, maka akan indah sekali pendidikan di Indonesia," kata Robertus.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Jakarta Timur, Imam Parikesit mengatakan adanya Permendikbud 75/2016 menjadikan peran komite sekolah semakin terbuka.

"Dulu agak kaku dan membelenggu. Kalau sekarang ada ruang bagi komite sekolah. Memang tidak boleh memungut uang, tapi menggalang dana dari swasta boleh, sepanjang tidak mengikat. Yang dihindari adalah memungut dari orang tua, itu yang tidak boleh," terang Imam.

Dengan adanya ruang bagi komite sekolah, maka peningkatan mutu sekolah juga akan tercapai, bila komite sekolah dan pihak sekolah bergandengan tangan.

(S037)




Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017