"Sekarang masih dalam bentuk draft dan sedang disinkronkan dengan peraturan kepala daerah tempat Danau Singkarak berada, yaitu Tanah Datar dan Solok," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat Yosmeri di Padang, Selasa.
Ia mengatakan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati Tanah Datar serta Solok akan menjadi payung hukum memadai untuk penyelamatan populasi ikan bilih, salah satunya dengan penertiban penggunaan bagan dengan mata jaring kecil yang dinilai mengancam ikan itu.
Penertiban penggunaan alat tangkap itu, menurut dia, akan dilakukan setelah pemerintah menyosialisasikan peraturan gubernur dan peraturan bupati terkait.
Masa sosialisasi, ia melanjutkan, bisa sekitar enam bulan atau setahun sesuai dengan kebutuhan.
Populasi ikan bilih Singkarak makin lama makin menyusut, antara lain akibat penangkapan yang tidak terkontrol.
Penggunaan bagan dengan mata jaringnya sangat kecil, sekitar dua milimeter, membuat anak ikan ikut tertangkap dan akhirnya terbuang karena tidak bisa diolah.
Warga setempat mengatakan hanya sekitar 60 persen tangkapan bagan mata jaring kecil yang bisa dimanfaatkan, sisanya terbuang.
"Ini salah satu hal yang harus cepat diantisipasi agar populasi ikan bilih bisa tetap terjaga," kata Yosmeri.
Menurut Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, ada sekitar 400 bagan yang beroperasi di Singkarak, sebagian besar milik pengusaha yang datang dari daerah lain dan sebagian kecil milik warga setempat.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017