"Peraturan Daerah sudah ada sehingga jumlah maksimal keramba itu sekitar 6.000 unit, sementara sekarang ada 17 ribu. Harus ada pengurangan sekitar 11 ribu unit," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit di Padang, Kamis.
Ia mengatakan itu terkait kondisi Danau Maninjau yang kritis karena tercemar sisa pakan ikan dari ribuan keramba milik masyarakat setempat dan pengusaha.
Enam ribu keramba yang diperbolehkan beroperasi, juga akan diatur lokasinya sesuai kajian yang sedang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumbar dan instansi terkait.
"Akan ada zonasinya nanti dan harus dipatuhi agar Danau Maninjau bisa kembali seperti semula," kata dia.
Pengurangan jumlah keramba itu menurutnya dilakukan secara bertahap, didahului dengan sosialisasi agar tidak menimbulkan gejolak pada masyarakat yang sudah mulai terbiasa menjadi petani keramba.
Sementara terkait endapan sisa pakan ikan, Nasrul mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencarikan solusi terbaik, termasuk bantuan anggarannya.
"Dalam beberapa kali pertemuan, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyampaikan endapan sisa pakan tersebut harus dikeruk dan dikeluarkan dari danau," katanya.
Agar lebih efisien, hasil pengerukan itu tidak dibuang jauh, tetapi dimanfaatkan untuk reklamasi pinggir danau yang dimungkinkan berdasarkan hasil kajian dampak lingkungan.
Persoalannya menurut Nasrul adalah teknologi yang bisa melakukan pengerukan sendimen di dasar danau tersebut. Itu yang sedang diupayakan Kementerian ESDM.
"Pengadaan teknologi ini kemungkinan butuh biaya besar. Kita di Sumbar tidak sanggup dan berharap pusat bisa membantu," kata dia.
Guru besar Konsernvasi Tanah dan Air Universitas Andalas, Bujang Rusman mengatakan berdasarkan data yang dihimpun saat ini diperkirakan 95,34 persen beban pencemaran Danau Maninjau akibat budi daya ikan keramba jaring apung.
Diperkirakan sekitar 1, 2 juta kilogram sisa pakan ikan keramba itu mengendap di dasar danau.
Selain itu, limbah rumah tangga tidak boleh langsung masuk ke danau, tetapi harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017