• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu reformulasi dana desa untuk kurangi kemiskinan

Kemenkeu reformulasi dana desa untuk kurangi kemiskinan

3 Agustus 2017 22:02 WIB
Kemenkeu reformulasi dana desa untuk kurangi kemiskinan
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (setkab.go.id)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan berencana merumuskan ulang atau reformulasi cara penghitungan dana desa agar penggunaannya dapat kemudian diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan di desa tertinggal dan sangat tertinggal.

"Tahun ketiga pelaksanaan dana desa akan evaluasi dan reformulasi dari cara penghitungan dana desa untuk fokus pada pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan secara geografis," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo, dalam diskusi media di Jakarta, Kamis.

Boediarso mengatakan jumlah desa yang masuk dalam kategori tertinggal dan sangat tertinggal masih banyak meskipun dana desa sudah ditingkatkan.

Ia menyebutkan secara nasional 60 persen desa termasuk desa tertinggal dan sangat tertinggal. Di Sumatera 75 persen tergolong desa tertinggal dan sangat tertinggal, sementara di Jawa 31 persen.

Boediarso menyebutkan bahwa dana desa yang dialokasikan di Jawa dan Sumatera jumlahnya hampir sama yaitu sekitar Rp18 triliun. Namun, perbandingan persentase desa tertinggal dan sangat tertinggal yang berbeda antara Jawa dan Sumatera menyebabkan perlunya pengelolaan dan pemanfaatan dana desa secara tepat guna.

Langkah reformulasi yang akan dilakukan Kementerian Keuangan pada penghitungan dana desa dilakukan dengan mengubah alokasi dasar, memperbesar alokasi berbasis formula, dan afirmasi bagi desa-desa prioritas atau 3T (terpencil, tertinggal, terdepan).

Sebagaimana diketahui, penghitungan dana desa saat ini dibagi oleh porsi alokasi dasar sebesar 90 persen untuk kepentingan pemerataan dan porsi alokasi formula 10 persen untuk aspek keadilan.

Mengenai porsi alokasi formula 10 persen tersebut masih terbagi dengan bobot jumlah penduduk desa 25 persen, angka kemiskinan desa 35 persen, luas wilayah desa 10 persen, dan tingkat kesulitan geografis desa 30 persen.

Boediarso mengatakan reformulasi dana desa memungkinkan penurunan porsi alokasi dasar yang sebesar 90 persen.

"Alokasi yang dibagi rata, entah desanya besar atau kecil, menerimanya sama. Kalau dibagi jumlah penduduk maka akan timpang, daerah penduduk kecil akan menerima jumlah yang besar per kapita. Kalau penduduknya banyak maka terkesan dana desa per kapita rendah," ucap dia.

Sementara, lanjut Boediarso, untuk porsi alokasi formula akan difokuskan pada bobot angka kemiskinan desa.

"Dengan pro pada bobot tersebut, maka otomatis desa yang mempunyai penduduk miskin besar akan menerima dana desa lebih besar," ungkap dia.

Kemudian terkait afirmasi bagi sekitar 20 ribu desa tertinggal dan sangat tertinggal di daerah 3T akan diberikan alokasi dana desa yang lebih besar dari desa lainnya.

"Harapannya prasarana dan sarana dasar di desa tertinggal dan sangat tertinggal daerah 3T bisa meningkat. Peningkatan alokasi untuk kemiskinan ini diharapkan mampu mengurangi kemiskinan di desa," ucap Boediarso.

Pewarta: Calvin B
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017