• Beranda
  • Berita
  • Pengurus panti asuhan cabuli sembilan anak asuhnya

Pengurus panti asuhan cabuli sembilan anak asuhnya

4 Agustus 2017 17:40 WIB
Pengurus panti asuhan cabuli sembilan anak asuhnya
perkosaan,pemerkosaan, pelecehan seks, trauma, cabul, predator (ANTARA News / Insan Faizin Mubarak)
Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang pengurus panti asuhan di Surabaya Timur karena diduga telah menyetubuhi dan mencabuli sejumlah anak asuhnya.

"Pelaku berinisial AL, usia 34 tahun, indekos di Jalan Pucang Jajar Utara, Surabaya, kami tangkap menindaklanjuti laporan internal dari Panti Asuhan tempat kerjanya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Dia mengatakan ada sembilan anak-anak di panti asuhan itu yang menjadi korban AL.

"Dua di antaranya telah beberapa kali disetubuhi, yaitu berumur 16 dan 17 tahun, lainnya berusia 9 hingga 14 tahun mendapat perlakuan pencabulan," ujarnya.

Kepada polisi, AL mengaku melakukan perbuatan bejatnya selama sekitar dua tahun terakhir.

"Pelaku telah bekerja di panti asuhan itu selama 13 tahun dan telah dipercaya sebagai pengurus. Dengan begitu dia mengenal dengan baik anak-anak asuhnya bahkan sejak usia mereka masih bayi," kata Leonard.

AL beraksinya dengan mengeluarkan jurus bujuk rayu kepada korban-korbannya.

"Tidak ada ancaman dalam melakukan pencabulan ataupun persetubuhan karena anak-anak yang menjadi korbannya sudah terlanjur percaya kepada pelaku," kata Leonard.

Modus AL adalah dengan pendekatan psikologis yang sangat membantunya dalam menjebak korban-korbannya karena setiap hari mengantar anak-anak asuhnya ke sekolah, bermain bersama, dan bahkan diajak jalan-jalan serta lainnya, papar Leonard.

Kepada polisi, pria bertato yang telah lama membujang itu mengaku mencabuli dan menyetubuhi korban-korbannya tak hanya di lokasi Panti Asuhan tempat kerjanya saja. Beberapa di antaranya dilakukan di kamar kosnya dan di sejumlah hotel di Surabaya.

"Sejauh ini belum ada korban yang hamil karena pelaku mengatakan selalu mamakai kondom setiap melakukan persetubuhan," ujar Leonard.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/ Hanif Nashrullah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017