Saipul harus jalani delapan tahun penjara

8 Agustus 2017 21:58 WIB
Saipul harus jalani delapan tahun penjara
Sidang Vonis Saipul Jamil Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7/2017). Majelis Hakim memvonis penyanyi dangdut tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA/Sigid Kurniawan) ()
Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi Saipul Jamil harus menjalani delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.

"KPK menerima putusan Saipul karena semua analisis yuridis kami diambilalih seluruhnya termasuk barang bukti," kata jaksa penuntut umum KPK Mohamad Nur Azis di Jakarta, Selasa.

Pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.

Sedangkan dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Saipul lima tahun penjara, lebih berat dari putusan PN Jakarta Utara yang hanya tiga tahun.

Sedangkan pengacara Saipul, Tito Hananto juga menyatakan Saipul menerima putusan itu.

"Saipul menerima putusan tersebut sehingga tetap ditahan di Cipinang," kata Tito.

Hakim menyatakan Saipul terbukti bersama-sama dengan tim pengacaranya, yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, memberikan uang Rp250 juta kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Masud, Viktor Pakpahan, Ugo dan Titi Sansiwi juga mengenyampingkan kesaksian Rohadi yang menyatakan bahwa uang Rp250 juta itu ditujukan untuk hakim Ifa Sudewi.

Saipul Jamil dalam perkara pencabulan yang ditangani majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rohadi sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu meminta disediakan uang Rp500 juta agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi itu bisa diputus pidana penjara selama setahun.

Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah. Namun Bertha mengatakan, tidak bisa karena terlalu berisiko, yaitu putusan terjun bebas dari tujuh tahun menjadi setahun.

Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni 2016, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan "pengurusan" dan minta untuk disediakan uang yang turun dari Rp500 juta menjadi Rp400 juta.

Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah Cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul.

Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara setahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.

Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti bersalah melanggar pasal 292 KUHP.

Samsul lalu menyerahkan uang Rp300 juta kepada Berthanatalia di Restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis. Namun uang yang diberikan ke Rohadi hanya Rp250 juta yang pemberiannya dilakukan oleh Bertha pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus.

Pasca penyerahan, keduanya ditangkap KPK.

(T.D017/S023)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017