Padang (ANTARA News) - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan akan melibatkan masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan melalui aplikasi dalam jaringan (daring) Internet, sehingga dapat melaporkan kasus secara langsung.Pengawasan yang kita lakukan harus lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak."
"Melalui aplikasi ini masyarakat akan berperan memberikan informasi langsung ke BPOM bila menemukan obat dan makanan yang mencurigakan," katanya di Padang, Sumatera Barat, Jumat.
Ia mengatakan melalui aplikasi itu masyarakat dapat melaporkan jenis makanan, obat dan kosmetik ilegal yang dijual, begitu juga lokasi penjualannya.
"Kami langsung akan menemukan lokasi tempat penjualan barang ilegal itu dan langsung ditindak," katanya.
Ia mengatakan BPOM berkomitmen untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan terhadap obat dan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat.
"Pengawasan yang kita lakukan harus lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak," kata dia.
Ia meminta kepada pemerintah daerah agar memiliki kesamaan visi untuk melakukan perlindungan masyarakat dengan cara menutup pabrik atau apotek yang menjual dan memproduksi obat dan makanan tidak memiliki izin.
"Kita harap pemerintah daerah dapat merespon rekomendasi yang kita lakukan agar penertiban ini dapat memberikan efek jera," katanya.
Ia mengatakan pada tahun 2017 sudah ada regulasi baru berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan.
Inpres tersebut diberlakukan terhadap 12 kementerian dan pemerintah daerah agar perlindungan masyarakat dari obat dan makanan ilegal.
Selain itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait organisasi BPOM, tahun ini pihaknya telah memiliki regulasi untuk bekerja dan melakukan pengawasan.
"Dengan adanya perpres dan inpres ini tentu akan memperkuat BPOM dalam memberikan layanan dan perlindingan kepada masyarakat dari obat dan makanan tidak berizin dan ilegal," demikian Penny K. Lukito.
Pewarta: M.R. Denya Utama
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017