"Tes urine tersangka RR kita lakukan langsung setelah penangkapan di Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Minggu malam," kata Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Widjonarko di Bekasi, Senin.
Menurut dia, tes urine juga diperkuat oleh temuan sabu-sabu seberat 0,21 gram dari dalam tempat kacamata di dalam tas tersangka.
Widjonarko mengatakan barang bukti ini adalah sisa pakai setelah Rio mengonsumsi narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat pada hari yang sama.
"Pengakuan tersangka, dia sebelumnya sudah memakai narkoba itu di tempat lain. Tersangka memarkirkan mobilnya di bahu jalan karena ada niatan untuk kembali mengonsumsi narkoba," kata Widjonarko.
Saat ditangkap, Rio dalam kondisi sadar di dalam mobilnya seorang diri, namun polisi mencurigai di salah satu dashboard mobil ada alat hisap berupa cangklong dan pipet.
"Kami juga masih mendalami tujuan tersangka akan mengarah ke mana. Saat penangkapan kondisi mesin mobil dalam keadaan hidup," kata Widjonarko.
RR yang diketahui pernah terjerat kasus sama pada 2015, kembali ditangkap polisi saat sedang memarkirkan kendaraannya di bahu Jalan Raya Caman, Kota Bekasi, kemarin sore pukul 19.30 WIB.
"Saat ini kuasa hukum sudah ada yang mau mendampingi RR. Keluarganya juga sudah kita kontak," kata dia.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017