"Saat ditangkap, tersangka tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kami juga lagi dalami siapa pemiliknya," kata Kasat Narkoba Polrestro Bekasi Kota AKBP Ujang Rohanda di Bekasi, Senin.
Mobil Toyota Vios B 54 KTI yang dipakai artis berusia 32 tahun itu kini digelandang polisi untuk ditelusuri pemiliknya.
Menurut Ujang, ini untuk kali kedua Rio ditangkap polisi setelah 2015 dia juga terjerat kasus serupa.
Baca juga: Rio "Tukang Bubur Naik Haji" Reifan positif pakai narkoba
Dalam persidangan tahun itu, Rio diketahui terjerat narkotika sejak 2012 dan mengaku kapok untuk tidak lagi menyalahgunakan narkoba.
Ujang mengatakan polisi sudah mengabari keluarga Rio. "Rio akan didampingi pengacaranya selama proses hukum berjalan."
Ujang enggan mengomentari opsi rehabilitasi ketergantungan narkotika untuk Rio.
"Kami masih fokus pada kasusnya terlebih dahulu. Kalau ada permintaan rehabilitasi, ada prosedur berikutnya yang harus ditempuh," kata Ujang.
Menurut Ujang, fokus polisi saat ini adalah menindaklanjuti kesaksian Rio mengenai jalur distribusi narkotika yang diterimanya
Dalam keterangannya kepada polisi, Rio mengaku sabu-sabu seberat 0,21 gram diperolehnya dari seorang pengedar yang merupakan buronan polisi.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017